Menuju konten utama

Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK

Para Pemohon menilai pembatasan usia minimum 40 tahun telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua warga negara, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menggugat ketentuan batas usia minimum calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 18/PUU-XXIV/2026. MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini di Ruang Sidang MK, Jumat (23/1/2026) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Khaerul Bahran, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur batas usia paling rendah 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.

Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pemohon, pengaturan batas usia minimum tersebut bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.

Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu menyebutkan bahwa calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Sementara itu, batas usia minimum ditetapkan 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai catatan, Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.

Para Pemohon menilai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Norma a quo menciptakan pembatasan hak konstitusional disproportionate restriction terhadap hak Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3),” ujar kuasa hukum Pemohon, Khaerul Bahran, dalam persidangan Jumat (23/1/2026).

Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mereka menilai usia 40 tahun tidak seharusnya dijadikan parameter utama untuk menilai kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.

Para Pemohon berpendapat bahwa pembatasan usia minimum 40 tahun telah mengklasifikasikan warga negara berdasarkan usia secara tidak adil. Selain itu, tidak terdapat bukti empiris yang menunjukkan bahwa kelompok usia 40 tahun ke atas memiliki keunggulan kompetensi yang relevan dibandingkan kelompok usia di bawahnya dalam menjalankan fungsi penyelenggara pemilu.

Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyinggung konsep ageism yang diperkenalkan oleh Robert N. Butler pada 1969. Konsep tersebut mengkritik penilaian yang menjadikan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Berdasarkan pendekatan tersebut, Pemohon mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas meritokrasi. Menurut Pemohon, pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan objektif, bukan semata-mata melalui pembatasan usia formal.

Para Pemohon juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun. Fakta tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor usia.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, khususnya frasa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU.

Selanjutnya, para Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, khususnya frasa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, meminta para Pemohon untuk memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonannya. Guntur menyarankan agar para Pemohon mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan.

Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu dan tidak dibahas dalam posita,” tutur Guntur.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher