tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Permohonan dimaksud menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi Isra mengatakan, Bonatua tidak menguraikan permohonan secara memadai untuk meyakinkan Mahkamah, khususnya mengenai pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan tidak memahami maksud Pemohon yang mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan ANRI terkait autentikasi arsip.
“Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Saldi.
Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret ketimbang menguji norma undang-undang secara konstitusional.
Selain itu, petitum yang diajukan dinilai tidak lazim dan menyulitkan MK dalam melakukan pengujian.
“Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang,” kata Saldi.
Bonatua sebelumnya mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi faktual terhadap ijazah asli calon pejabat publik.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang dilegalisir, sementara kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual bersifat opsional melalui frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 169 huruf r UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan dimaknai bahwa ijazah calon presiden dan wakil presiden wajib diautentikasi secara faktual oleh KPU dan/atau lembaga kearsipan negara, serta didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
Namun, MK menilai terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sebagaimana diatur dalam UU MK dan PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































