Menuju konten utama

UU IKN Digugat ke MK, Jakarta Diminta Tetap Jadi Ibu Kota

Kuasa hukum pemohon, Hadi Purnomo, mengatakan hingga kini belum terdapat kepastian hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara.

UU IKN Digugat ke MK, Jakarta Diminta Tetap Jadi Ibu Kota
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, pemohon menilai norma yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara serta pengaturan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum pemohon, Hadi Purnomo, mengatakan hingga kini belum terdapat kepastian hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara. Karena itu, pemohon mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi Purnomo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip dari situs resmi MK.

Menurut pemohon, UU IKN belum memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur. Selain itu, undang-undang tersebut juga belum mengatur secara jelas status Jakarta setelah Ibu Kota Negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara.

Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Padahal, pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan serta dilaksanakan secara final dan efektif.

Dengan demikian, kedua pasal tersebut jika dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti serta penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut justru ditunda pada undang-undang lain yang hingga kini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti.

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam UU IKN guna menguatkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada ya ini yang nanti, bisa nanti berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” kata Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty