Menuju konten utama

Pasal Perzinahan KUHP Baru Digugat ke MK, Disebut Langgar HAM

Para pemohon menilai pasal perzinahan dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar ranah privat warga negara.

Pasal Perzinahan KUHP Baru Digugat ke MK, Disebut Langgar HAM
Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) dan Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materiil Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai pasal perzinahan dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar ranah privat warga negara.

Permohonan itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan rasa takut bagi individu dewasa untuk menjalani hubungan intim konsensual di luar perkawinan sah.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Ryan di hadapan Majelis Hakim.

Selain Ryan, pemohon lainnya adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.

Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 411 ayat (1) KUHP mengatur pidana perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara ayat (2) menyatakan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan, yakni oleh suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menciptakan situasi paradoks. Negara dinilai menutup akses terhadap perkawinan yang sah, tetapi pada saat yang sama mengkriminalisasi hubungan relasional dan seksual pribadi warga negara di luar perkawinan.

Mereka juga menilai norma pengaduan tersebut diskriminatif karena membedakan perlakuan hukum berdasarkan status perkawinan.

Orang yang tidak menikah dinilai lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang berwenang mengadukan, meskipun tidak ada hubungan kerugian yang jelas.

Para pemohon menegaskan pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kohabitasi tanpa dasar harm principle yang kuat, serta bertentangan dengan preseden MK terkait pembatasan intervensi negara dalam ranah privat.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam nasihatnya, Ridwan menilai permohonan belum menguraikan alasan hukum secara memadai.

“Saya kira apabila dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memagn betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” tutur Ridwan.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty