Menuju konten utama

Pemerintah Nilai Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Uji UU TNI

Pemerintah menegaskan seluruh pemohon tidak kehilangan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 47 UU TNI.

Pemerintah Nilai Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Uji UU TNI
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal dalam UU TNI tersebut.

“Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya secara spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang TNI 3/2025,” ujar Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, mewakili Pemerintah dalam Sidang Pemeriksaan perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pemerintah menegaskan seluruh Pemohon—yang berprofesi sebagai advokat, ASN, dan pegawai BUMN—tidak kehilangan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 47 UU TNI.

Haris merujuk Pasal 47 Ayat (3) UU TNI yang mengatur bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tertentu dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan tunduk pada ketentuan administrasi di lingkungan K/L.

“Dengan demikian, Para Pemohon tetap dapat mengikuti seleksi untuk mengisi jabatan dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang TNI 3 Tahun 2025 sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang diatur oleh K/L yang bersangkutan,” kata Haris.

Masuk ke pokok perkara, Pemerintah membantah anggapan bahwa Pasal 47 UU TNI bersifat diskriminatif. Menurut Haris, pengisian jabatan sipil tetap memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI 3 Tahun 2025 tidak bersifat diskriminatif karena pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum,” ujarnya.

Haris menjelaskan, seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pelibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil bersifat terbatas pada kementerian dan lembaga tertentu serta tidak mengganggu prinsip meritokrasi.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L oleh prajurit TNI tetap dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas dan prinsip supremasi sipil, sehingga tidak ada dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis sipil oleh prajurit TNI,” kata Haris.

Menurut pemerintah, setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil bertanggung jawab kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Keputusan strategis yang diambil pun harus berdasarkan arahan pimpinan sipil.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan strategis sipil.

Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998, serta merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Di akhir keterangannya, Haris secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon. Pemerintah, kata dia, berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Pasal 47 UU TNI.

“Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard,” ujar Haris.

Pemerintah juga meminta MK menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menurut Haris, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Haris.

Namun demikian, Pemerintah juga menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim Konstitusi.

“Atau dalam hal lain, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujarnya menutup keterangan Pemerintah.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher