Menuju konten utama

Ibu Korban Kekerasan TNI Bersaksi di MK, Curhat Vonis Ringan

Perkara bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil serta beberapa orang warga.

Ibu Korban Kekerasan TNI Bersaksi di MK, Curhat Vonis Ringan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Daniel Yusmic (kanan) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pada perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sedangkan pada perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lenny Damanik, seorang ibu yang anaknya tewas akibat penganiayaan prajurit TNI di Medan, Sumatra Utara, bersaksi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, alias UU TNI, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia hadir sebagai saksi dari pemohon perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menggugat sejumlah Pasal dalam UU TNI.

Lenny Damanik menilai vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku penganiayaan anaknya merupakan bentuk ketidakadilan yang melukai nurani. Anaknya, MHS (15), tewas setelah dianiaya oleh Riza Pahlivi, prajurit TNI AD berpangkat sersan satu (sertu).

“Nyawa anak saya seolah diganti dengan hukuman 10 bulan penjara. Bagi saya sebagai ibu, itu bukan sekadar angka, itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” kata Lenny sambil tak kuasa menahan tangis di hadapan Majelis Hakim MK.

Kasus yang menimpa MHS disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Pada 20 Oktober 2025, pengadilan militer menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Lenny memaparkan kronologi peristiwa nahas yang terjadi pada 24 Mei 2024 tersebut. Kala itu, Lenny berada di Pematangsiantar untuk memakamkan orang tuanya, sementara anaknya berada di Medan untuk kegiatan perpisahan sekolah.

MHS kemudian pergi membeli makanan bersama temannya dan sempat berhenti menonton tawuran di dekat rel kereta api.

“Yang kemudian ternyata, massa tawuran itu ditertibkan oleh keamanan dan lari ke arah anak saya dan teman yang sedang duduk. Melihat itu, anak saya pun ikut berlari, yang kemudian ternyata ditangkap oleh tentara yang merupakan Babinsa,” kata Lenny.

Ia menyebut anggota TNI tersebut memukul dan menendang anaknya hingga terjatuh ke bawah jembatan sedalam dua meter, lalu kembali memukul dan meninggalkannya.

MHS sempat dibawa ke klinik dan dibawa ke rumah, sebelum kondisinya memburuk pada malam hari. MHS dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan.

“Saya pun akhirnya melihat anak saya itu sudah dipompa jantungnya sama dokter,” ujar Lenny.

Lenny mengatakan upaya hukum yang ditempuh keluarga sejak awal penuh hambatan.

Laporan di kepolisian ditolak dengan alasan pelaku diduga anggota TNI, sementara laporan ke Denpom baru diterima beberapa hari kemudian. Ia menyebut penetapan tersangka baru dilakukan Januari 2025 dan persidangan baru digelar pengadilan militer pada Juli 2025.

“Itu pun pada saat persidangan, Sertu Reza Pahlivi ini tidak ditahan, masih bebas di luar,” katanya.

Lenny juga mengungkap ketatnya akses publik dalam persidangan militer. Ia menyebut bahwa terdakwa sempat mendatanginya dengan membawa buah-buahan dan uang, namun ia tolak dengan tegas.

Putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan menjadi puncak kekecewaan Lenny.

“Pada saat itu, saya menangis karena hakim militernya bilang kalau Reza Pahlivi ini masih muda dan dia masih dibutuhkan di satuannya. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan,” ujarnya emosional.

Melanjutkan kesaksiannya dalam sidang MK perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Lenny menilai vonis pengadilan militer dalam kasus anaknya mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum antara warga sipil dan anggota militer.

Lenny menegaskan kesaksiannya disampaikan sebagai bagian dari harapan agar sistem hukum tidak lagi membedakan antara pelaku berseragam alias militer dengan warga sipil.

“Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan,” ujarnya.

Perkara bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil serta beberapa orang warga.

Gugatan itu di antaranya menyasar Pasal 74 ayat (1) tentang peradilan militer, Pasal 47 ayat (1) soal perluasan jabatan sipil bagi anggota militer aktif, serta Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama bantuan kepada pemerintah daerah dan pertahanan siber.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (4) yang dianggap menghilangkan kontrol DPR terhadap OMSP, serta Pasal 47 mengenai batas usia pensiun perwira tinggi TNI.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty