Menuju konten utama

Upaya Keluarga Korban Kekerasan Gugat Impunitas Prajurit TNI

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.

Upaya Keluarga Korban Kekerasan Gugat Impunitas Prajurit TNI
Suasana persidangan judicial review UU Peradilan Militer di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Alfitra Akbar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025). Lenny Damanik (51) memejamkan mata, bibirnya terkatup kaku. Dia tak lagi tahu harus berkata apa setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada orang yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Lenny merupakan ibu kandung MHS (15), seorang pelajar SMP asal Kota Medan, Sumatera Utara, yang meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh Riza Pahlivi, prajurit TNI AD berpangkat sersan satu (sertu).

“Saya betul-betul kesal kali mendengar hukuman itu. Padahal, anak saya sudah meninggal dibunuh,” ujar Lenny sesenggukan usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025).

MHS dibunuh Sertu Riza Pahlivi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban menyaksikan tawuran antarkelompok di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

“Padahal, masih panjang perjalanannya. Jadi, saya mohon supaya dihukum seadil-adilnya. Itulah permintaan saya, tidak lebih dari itu, pokoknya sesuai dengan perbuatannya harus dihukum,” ujar Lenny.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Ziky Suryadi terhadap Sertu Riza Pahlivi lebih rendah dari tuntutan Oditur, yakni satu tahun penjara. Dalam persidangan, Majelis Hakim menerangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan pelaku.

Konpers Kasus MHS Korban Penganiayaan Oknum TNI

Konferensi pers kasus kematian MHS (15) yang diduga karena penganiayaan anggota TNI di Medan, Jumat (2/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

Antara lain, Sertu Riza Pahlivi sempat mendatangi kediaman korban dan bertemu Lenny untuk meminta maaf dan berdamai dengan memberikan suatu bingkisan, meski ditolak. Selain itu, pelaku juga dianggap hakim beritikad baik karena membayar restitusi serta berstatus tulang punggung keluarga.

Berkaca dari kekecewaannya terhadap putusan pengadilan militer, Lenny Damanik bersama Eva Meliani br Pasaribu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1/2026).

Mereka berdua merupakan keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Eva Meliani br Pasaribu adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya akibat rumahnya dibakar pada 2024.

“Pemohon II [Eva Meilain Br Pasaribu] adalah seorang warga negara Indonesia yang juga merupakan anak kandung almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Seorang wartawan atau korban yang tewas bersama tiga anggota keluarganya, yaitu istri, anak, dan cucu, akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi karena aktivitas jurnalistik almarhum, yakni memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Sri Afrianis, dalam persidangan Kamis (8/1/2025).

Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon didampingi tim kuasa hukum dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni LBH Medan, KontraS, Themis, dan Imparsial. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.

“Pasal-pasal yang kami uji antara lain adalah Pasal 9 Ayat 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 yang menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang mengatur tentang kepastian hukum dan hak-hak individu,” kata Irvan Saputra, kuasa hukum pemohon pada Kamis (1/8/2026).

Rumah Wartawan Tribatra TV

TKP kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatra Utara. Foto/Dok. Polda Sumut.

Terkait Pasal 9 Ayat 1, Irvan menjelaskan bahwa kewenangan peradilan militer seharusnya dimaknai secara terbatas, yakni hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit.

Para pemohon menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil, seharusnya tunduk pada peradilan umum. Menurut mereka, peradilan militer dalam perkara pidana umum kerap mencederai prinsip equality before the law, kurang transparan, dan menimbulkan ketidakadilan bagi korban.

Sebagai informasi, Pasal 9 Ayat 1 UU Peradilan Militer menyebutkan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit, termasuk pihak lain yang atas keputusan Panglima dan persetujuan Menteri Kehakiman ditetapkan untuk diadili di peradilan militer.

Alasan Permohonan

Kuasa hukum pemohon lainnya, Ibnu Syamsul Hidayat, menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1, yang menjamin prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Menurut Ibnu, ketentuan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Kemudian yang pertama dalil kami adalah tentang impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip hukum dan equality before the law,” ujar Ibnu dalam persidangan.

Para pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer.

“Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.

Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari Pasal 9 Ayat 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI, meskipun melakukan tindak pidana umum. Ketentuan ini dinilai membuka potensi impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 Angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer, yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.

Ibnu menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga negara lainnya. Warga negara yang tidak berprofesi sebagai anggota TNI dan melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum. Sementara itu, warga negara yang berstatus sebagai anggota TNI, meskipun melakukan tindak pidana umum yang sama, justru diadili di peradilan militer semata-mata karena kedudukannya.

“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, temuan bahwa putusan pengadilan militer dalam jangka waktu tiga tahun ke belakang, mayoritas terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Artinya, ia didakwa dengan KUHP yang seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum yang mayoritas korban adalah masyarakat sipil. Dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap hukum tindak pidana umum, titik berat kerugian pada kepentingan umum.

“Terdapat data yang kami sajikan dari tindak pidana atau pasal yang dilanggar, itu ada penganiayaan, kesusilaan, penipuan, penelantaran, dan sebagaimana kami ambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung tahun 2023 hingga 2025,” pungkasnya dalam persidangan.

Sidang vonis kasus pembunuhan bos rental mobil

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Perbandingan Praktik di Negara Lain

Dalam permohonannya, para pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, meskipun peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar kesatuan militer atau melibatkan korban warga sipil.

Kondisi seorang prajurit dapat diadili pada peradilan umum adalah saat tindak pidana dilakukan di luar dari markas atau kesatuan si prajurit. Sebagai contoh, pembunuhan di luar markas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal dan penipuan terhadap warga sipil.

“Batasan selanjutnya adalah apabila korban dari tindak pidana tersebut adalah warga sipil. Dan yang terakhir, yaitu apabila tindak pidana yang dilanggar diatur di dalam hukum federal, seperti peredaran narkoba, cybercrime, tindak pidana pencucian uang,” ujar salah satu kuasa hukum, Irvan Saputra, melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda justru membatasi secara ketat, bahkan menghapus, kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Di Afrika Selatan, kewenangan peradilan militer dibatasi hanya pada pelanggaran disiplin militer. Konstitusi negara tersebut menegaskan bahwa angkatan bersenjata harus tunduk sepenuhnya pada hukum sipil dan konstitusi.

Irvan menjelaskan konstitusi Afrika Selatan menegaskan bahwa aparat keamanan dan angkatan bersenjata harus bertugas sesuai dengan hukum dan konstitusi serta tidak ada ruang untuk kekuasaan militer yang independen di luar hukum sipil. Hal demikian mempertegas prinsip bahwa peradilan militer hanya menangani hal-hal yang berkaitan dengan disiplin militer saja dan bukan semua tindak pidana.

Sementara itu, Belanda termasuk di antara negara-negara Eropa yang telah menghapus pengadilan militer pada masa damai. Yurisdiksi militer ditempatkan di bawah pengadilan sipil (structurally hybrid), di mana kewenangan militer tidak lagi dijalankan oleh pengadilan militer yang berdiri sendiri untuk perkara pidana.

Sebaliknya, yurisdiksi tersebut dilekatkan pada pengadilan sipil yang memiliki kamar atau majelis khusus untuk menangani perkara yudisial yang bersifat militer (Vashakmadze, 2011, hlm. 12).

“Penghapusan pengadilan militer di Belanda merupakan bagian dari tren yang lebih luas di Eropa yang dikenal sebagai "civilianisation” yurisdiksi militer,” tulis pemohon dalam dokumen permohonan.

Komentar Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa UU TNI sejatinya telah memberikan petunjuk yang jelas terkait persoalan tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 65 Ayat 2 yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, serta tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum sebagaimana diatur dengan undang-undang.

“Jadi, sebenarnya sudah clear di situ, ya. Ini kan hukum formil nih yang Saudara mohonkan pengujian ini, hukum formilnya untuk peradilan militer. Hanya memang kemudian menyebutkan tindak pidana. Lha tindak pidananya itu apa? Gitu loh. Nah, itu yang menjadi persoalan,” ujar Enny dalam persidangan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa permohonan dari para Pemohon telah disusun dengan rapi dan sistematis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Namun, Guntur menyarankan agar beberapa dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti faktual yang lebih jelas untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya norma-norma yang diuji.

Guntur juga menilai bahwa pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer cukup kuat dari segi kedudukan hukum. Namun, untuk norma-norma lain yang diuji, seperti Pasal 43 Ayat 3 dan Pasal 127, masih memerlukan penguatan argumentasi lebih lanjut.

Deretan Kasus Pidana Umum yang Diadili Peradilan Militer

Selain kasus pembunuhan terhadap MHS, dalam beberapa waktu terakhir juga mencuat sejumlah perkara kriminal yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil dan disidangkan dalam peradilan militer. Kasus-kasus tersebut kembali menyita perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Publik barangkali belum sepenuhnya melupakan kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha rental mobil yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga terlibat dalam penadahan mobil.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, putusan tersebut kemudian berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menurunkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Rafsin Hermawan juga dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Kasus lain yang tak kalah menyita perhatian adalah perkara kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, yang melibatkan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, yakni Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu. Keduanya divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Mereka menembak mati seorang remaja berusia 13 tahun, M. Alfhath Hariski, hanya karena korban diduga sebagai anggota geng sepeda motor.

Aksi tersebut dilakukan bersama dua warga sipil, Agung Pratama dan M. Abdillah Akbar, yang turut membantu mengemudikan mobil dan berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung. Menariknya, dua terdakwa sipil yang diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah justru dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni empat tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Tirto telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, untuk meminta tanggapan resmi TNI terkait adanya gugatan UU Peradilan Militer. Namun, hingga Jumat (9/1/2025), Tirto belum menerima respons.

Baca juga artikel terkait PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi