Hadi Tjahjanto tidak bermaksud untuk memasukkan oknum militer ke pengadilan sipil, namun Hadi menjelaskan soal kebutuhan pemisah yang jelas antara KUHP Militer dan KUHP umum.
Hadi sedang mengusahakan harmonisasi KUHPM dan KUHP agar oknum militer yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi terhadap masyarakat sipil bisa diadili di pengadilan sipil.