tirto.id - Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara tabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Kasus itu menyebabkan dua warga sipil yakni Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia.
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran. Penyerahan itu digelar di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2021).
Selain berkas perkara, Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
Sementara itu, Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi Panglima TNI. Oleh karena itu, ia berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujarnya.
Dua warga sipil Handi (16) dan Salsabila (14) ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021. Dalam mobil yang menabrak itu, total ada tiga personel TNI.
Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit tersebut, tetapi jasad mereka hilang beberapa hari.
Berselang tiga hari setelah kecelakaan, warga menemukan jasad korban di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jasad dua korban itu pun dikembalikan ke keluarga untuk dikuburkan.
Editor: Gilang Ramadhan