tirto.id - TNI telah menetapkan tiga anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam insiden tersebut, dua pengendara motor tewas.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12/2021) kemarin," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Kini, tiga tersangka sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta. Mereka ditahan di ruang berbeda, kata Andika.
Ketiga tersangka yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A menabrak H (16) dan S (14), mereka pengendara motor, saat melintas Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021. Tersangka DA yang mengendarai mobil.
Begitu tabrakan terjadi, alih-alih tersangka membawa korban berobat, mereka malah melaju sepanjang 270 kilometer untuk membuang jasad kedua korban di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Kedua korban baru ditemukan pada 11 Desember 2021.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," ujar Andika.
Namun pihak TNI belum mengetahui motif atas tindakan keji tiga tersangka. Kami masih dalami terus, kata Andika.
Andika juga mengatakan, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri