tirto.id - Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah membenarkan prajurit TNI berinisial Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka di kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta. Freddy mengungkap, peran FH dalam kasus ini adalah mencari orang-orang untuk menculik korban.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," ujar Freddy dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Kopda FH kini sudah ditahan.
Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, kata Freddy, status FH memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI).
Prajurit TNI AD tersebut diduga terlibat dalam kasus ini karena iming-iming sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," ujar Freddy.
Ia menjamin Kopda FH diproses dengan mekanisme pidana. Freddy menyatakan bahwa FH akan diseret ke pengadilan militer setelah berkas penyidikan lengkap.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Freddy.
Dihubungi terpisah, Adrianus Agal, kuasa hukum dari Erasmus Wawo (EW) yang menjadi salah satu tersangka penculikan dalam kasus ini, membenarkan bahwa kliennya itu disuruh oleh FH untuk menjemput paksa korban.
“Saya pastikan benar. F dalang penculikan karena dia yang memberi dan meminta kerjaan jemput paksa ini ke Eras klien saya," ucap Adrianus kepada wartawan Tirto, Minggu (14/9/2025).
Ia menyatakan bahwa Kopda FH hanya memerintahkan Erasmus dan klaster dari pelaku penculikan hanya untuk menjemput paksa korban.
Dalam penugasan itu, kata Adrianus, FH menyampaikan kepada Erasmus bahwa korban akan dipulangkan kembali dengan selamat.
Erasmus dan tim penculik menyetujui tawaran tersebut setelah diiming-imingi uang. Namun, klaim Adrianus, mereka tidak tahu-menahu bahwa korban berujung ditemukan tewas.
“F mengatakan ke Eras jemput paksa dan yang akan mengantar pulang korban adalah F dan tangan kanan bos. Eras menanggapi karena F dan tangan kanan bos menjamin mengantar pulang korban,” ucap Adrianus berdasarkan pengakuan Erasmus.
Menurut Adrianus, bos di sini salah satunya adalah DH alias Dwi Hartono. Dwi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan masuk sebagai salah satu dalang operasi alias auktor intelektualis.
Adrianus menduga Kopda FH bukan satu-satunya aparat yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta.
“F harus jujur, saya menduga ada keterlibatan rekannya yang lain,” ujar Adrianus.
Diberitakan sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota TNI AD Kopda FH sebagai tersangka kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab BRI, Ilham Pradipta (37). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pendalaman dan pemeriksaan.
“Terduga pelaku dengan inisial kopda FH sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, kepada reporter Tirto, Jumat (12/9/2025).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menangkap 15 tersangka dalam kasus ini. Tersangka dibagi menjadi empat klaster: auktor intelektualis, penculikan, pemantauan, dan penganiayaan berujung kematian.
Namun hingga kini Polda Metro Jaya belum mengungkap ke publik motif para pelaku melakukan penculikan berujung pembunuhan terhadap korban.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































