tirto.id - Pengacara tersangka Erasmus Wawo salah satu tersangka penculikan Kacab BRI, Adrianus Agal, menyatakan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dia memastikan akan memberikan keterangan siapa saja yang terlibat dalam kasus penculikan berujung pembunuhan Ilham Pradipta (37).
"Betul sekali (mengajukan justice collaborator). Pengajuan ini harus ke Lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK," kata Adrianus saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Adrianus menjelaskan pengajuan justice collaborator lantaran kliennya merasa dikorbankan oleh tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI ini. Selain itu, justice collaborator juga salah satu hak dari tersangka.
"Kenapa mengajukan itu? Karena undang-undang mengakomodasi itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini, kan, ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini. Atas dasar itu kami menyajikan justice collaborator ini," ujar dia.
Menurut Adrianus, dengan pengajuan justice collaborator ini diharapkan ada keringanan hukuman kepada kliennya. Apalagi, dalam kasus yang tersangkanya terbagi ke dalam empat klaster ini, mereka tidak saling mengenal.
Dari klaster dalang intelektual dan eksekusi, kata Adrianus, kliennya tidak pernah mengenal. Selain itu, Adrianus memandang bahwa kliennya memang mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu.
"Itu tujuannya untuk itu (buka-bukan mengungkap kasus). Kami sebagai pengacara, kan, harus terbuka. Kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan. Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka. Apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," ungkap Adrianus.
Sebelumnya, Adrianus menyatakan kliennya menceritakan instruksi awal memang untuk menjemput paksa korban. Kemudian, mereka disuruh membawa korban ke sebuah tempat di daerah Jakarta Timur.
"Ada perintah dari oknum yang namanya F untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur. Ada jeda waktu pada saat dijemput paksa dengan diserahkan itu. Setelah diserahkan, keempat pelaku penjemputan paksa ini, mereka sudah selesai tugas dan mereka pulang," ungkap dia.
Dalam kasus ini, total 15 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, terdapat anggota TNI yang juga tengah dalam pemeriksaan di Pusdanpom Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































