tirto.id - Imparsial meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Hal ini disampaikan usai anggota TNI kerap terlibat kasus pidana di berbagai lokasi se-Tanah Air.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan Imparsial mencatat enam kasus besar yang melibatkan anggota TNI aktif selama setahun ini. Maraknya peristiwa kekerasan TNI di muka publik disebut menunjukkan persoalan di TNI yang tak pernah diselesaikan.
"Imparsial memandang setidaknya ada dua masalah laten yang perlu diselesaikan. Pertama, sistem pengawasan yang buruk. Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/9/2025).
Ardi mengatakan, aksi minim pengawasan itu mengakibatkan senjata api milik negara kerap disalahgunakan untuk tujuan kriminal. Misalnya, dalam Kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten atau diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Masalah kedua, kata Ardi, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI. Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga disebut tidak lepas dari belum direvisinya UU Peradilan Militer.
Hal itu mengakibatkan TNI dianggap tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka. Menurut Ardi, amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI.
Ia mengatakan, peradilan Militer yang tertutup sering melahirkan impunitas. Contohnya, vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5 tahun.
"Padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara. Bobroknya sistem peradilan militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri," tuturnya.
"Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum," sambung dia.
Oleh karena itu, Ardi mengatakan, Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Peradilan Militer dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.
Imparsial juga mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































