Menuju konten utama

Tentara Dinas di Kementerian Tetap Diadili di Peradilan Militer

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta publik tak perlu lagi membedakan peradilan militer dan sipil karena sudah satu atap di MA.

Tentara Dinas di Kementerian Tetap Diadili di Peradilan Militer
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa prajurit militer yang bertugas di kementerian dan lembaga (K/L) akan tetap diadili di peradilan militer apabila menjadi terdakwa saat ditemui di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (18/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa tentara yang bertugas di kementerian dan lembaga (K/L) akan tetap diadili di peradilan militer apabila tersandung kasus hukum hingga menjadi terdakwa.

Hal itu sebagai bentuk respons atas penambahan jumlah K/L yang sebelumnya 10 kini menjadi 14 seiring dengan Rancangan Undang-undang TNI (RUU TNI) disahkan di tingkat I.

"Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer sudah jelas ada pertanyaan kenapa harus di Kejaksaaan Agung juga harus ada militer, kenapa di Mahkamah Agung di Kejaksaaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda bidang Militer," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Menurut Supratman, Mahkamah Agung sudah melaksanakan peradilan dalam satu pintu. Sehingga, menurutnya tak ada yang membedakan antara peradilan militer dan sipil.

"Kedua di MA juga ada Ketua Kamar Perdana Militer kan ada Hakim Milter di MA karena di MA sudah satu pintu semua satu atap satu lembaga peradilan," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa status prajurit aktif tetap melekat walaupun bekerja di arena sipil. Termasuk dalam penangan perkara yang akan dilaksanakan secara militer sejak proses penuntutan hingga peradilan.

"Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Kejaksaan Agung," kata TB Hasanuddin.

Berkaca dengan kasus korupsi Kepala Basarnas yang sebelumnya sempat dijabat oleh TNI aktif dan sempat tidak mau diperiksa oleh KPK, TB Hasanuddin menjamin hal itu tak akan terulang. Karena saat ini sudah ada oditur yang bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi TNI.

"Sesuai dengan oditur militer, bisa koneksitas," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto