Menuju konten utama

Kapuspen TNI Jamin Peradilan Militer Transparan

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengeklaim peradilan militer bagi prajurit TNI berlangsung transparan.

Kapuspen TNI Jamin Peradilan Militer Transparan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

tirto.id - Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjawab keraguan publik ihwal prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, tetapi diadili di Peradilan Militer. Dia menjamin

prajurit TNI yang diadili di peradilan militer akan berlangsung transparan.

Hal ini dinyatakan merespons kekhawatiran masyarakat usai pengesahan UU TNI beberapa waktu lalu.

Kristomei menyadari instrumen peradilan militer merupakan prajurit TNI, mulai dari hakim hingga jaksa penuntut umum.

"Prajurit aktif itu, peradilannya adalah peradilan militer. Ketakutannya adalah, wah nanti kalau di peradilan militer, hakimnya militer, penuntutnya militer, ya, enggak akan transparan," kata Kristomei, saat konferensi pers virtual, Selasa (25/3/2025).

Namun, Kristomei mengatakan peradilan militer juga dapat menjatuhi hukuman yang setimpal kepada prajurit TNI yang bersalah. Salah satunya, yakni Brigjen Teddy Hernayadi yang terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

Oleh Pengadilan Militer Tingkat II, Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup, diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 130 miliar, dan dipecat dari TNI.

"Pertanyaan saya, di Indonesia ini kasus korupsi yang sudah dihukum seumur hidup salah satunya adalah Peradilan Militer Tingkat II, itu kepada kasus Brigjen Teddy, masalah kasus pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan," urai Kristomei.

Menurut dia, jika dibandingkan peradilan umum baru pernah memvonis seumur hidup tersangka korupsi sebanyak dua kali. Kristomei lantas kembali memamerkan peradilan militer yang pernah memvonis seumur hidup tersangka korupsi.

Dia mengingatkan, kasasi yang diajukan pihak Brigjen Teddy juga ditolak.

"Di TNI justru sudah dilakukan itu, bahwa Brigjen Teddy dihukum seumur hidup. Kasasinya ditolak," tutur Kristomei.

Dia menyebutkan, soal transparansi, peradilan militer sejatinya dapat diliput oleh awak media. Masyarakat juga dapat mengakses sidang peradilan militer.

"Hari ini peradilan militer bisa diliput, terbuka untuk umum. Kecuali kalau asusila, itu enggak terbuka. Silakan kalau memang pengin melihat bagaimana si peradilan militer," tutup dia.

Baca juga artikel terkait PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama