Menuju konten utama

Akhirnya TNI Akui Anggotanya Menganiaya La Gode

Peradilan militer bagi anggota TNI yang terlibat penganiayaan La Gode berpotensi membuat saksi merasa terintimidasi.

Akhirnya TNI Akui Anggotanya Menganiaya La Gode
Pos Satgas TNI Yonif Raider Khusus 732/Banau di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Keluarga meyakini La Gode terbunuh di sini. FOTO/Kontras

tirto.id - Letkol Infanteri Raymond Sitanggang, Komandan Yonif Raider Khusus 732/Banau, mengaku 10 anggota TNI terlibat kuat menganiaya La Gode, 31 tahun. Kabar ini muncul setelah para saksi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pembongkaran makam La Gode.

“Iya indikasinya memang demikian (turut lakukan pemukulan). Tetapi kami belum tahu apakah pemukulan itu menyebabkan kematian,” ungkap Sitanggang kepada reporter Tirto, Rabu (20/12/2017).

La Gode merupakan petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu. Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan—TNI kerap menyingkatnya 'Satgas Ops Pamrahwan'—Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau, Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Pada 24 Oktober 2017 jam 04.30, dia dianiaya hingga tewas di Pos Satgas Ops Pamrahwan. Sekujur tubuh La Gode berlumur luka. Gigi atas dan bawah dicabuti hingga ompong. Kuku di jempol kaki kanan copot. Bagian bibir, mata, hingga pipi kanannya bengkak.

Dari 10 anggota Satgas Ops Pamrahwan yang telah terindikasi kuat turut melakukan kekerasan, Sitanggang memastikan salah satunya ialah Kapten Inf Ruslan Buton, Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Ruslan telah ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate. Sementara sembilan anak buahnya menyusul minggu depan atas alasan susahnya akses keluar Pulau Taliabu.

“Karena kapal ada kendala pemberangkatan dari Lede, itu rencananya tanggal 28 (Desember 2017) baru bisa berangkat,” tuturnya.

Sitanggang mengklaim 10 anggota TNI itu hanya melakukan kesalahan prosedur militer dalam melakukan penahanan La Gode.

“Jadi ketika menangani sebuah kasus, itu mereka (Satgas Ops Pamrahwan) tidak melaporkan malah mengatasi sendiri dan hasilnya tidak disampaikan sampai korban meninggal,” terangnya.

Kini Pos Satgas Ops Pamrahwan diisi 14 personil baru. Mayjen TNI Suko Pranoto, Panglima Kodam XVI Pattimura memerintahkan agar pos itu tak dikosongkan sebab rentan tindakan kriminal.

Meski sebelumnya TNI membantah terlibat aniaya La Gode dan memunculkan versi terkait kronologi pembunuhan yang berseberangan dengan pihak keluarga, kini Sitanggang menyerahkan 10 anggota TNI tersebut sepenuhnya pada hukum yang berlaku, entah akan diadili di pengadilan sipil atau militer.

Istri La Gode sempat memberikan informasi pada reporter Tirto, bahwa rumahnya secara rutin didatangi anggota Satgas Ops Pamrahwan. Di rumah itu hanya tinggal tiga anak La Gode. Sedangkan istri La Gode diungsikan ratusan kilometer dari rumahnya oleh LPSK. Tapi Sitanggang memastikan istri korban sudah aman dan telah kembali ke rumah.

“Keluarga korban sama sekali tidak ketakutan, ada di desa. Ada LPSK, LBH. Justru dari masyarakat tekanannya, kalau dari Satgas atau polisi enggak ada,” ujarnya.

Keterangan Sitanggang dibantah Edwin Partogi Siregar, Wakil Ketua LPSK. Dia memastikan istri La Gode belum bisa kembali ke rumah, masih diamankan jauh dari lokasi pembunuhan dan rumahnya.

“Masih dalam perlindungan LPSK. Belum (balik ke rumah), sedang sama LPSK,” ungkapnya kepada reporter Tirto.

Pengadilan Koneksitas Bagi Pelaku TNI

Arif Nur Fikri, Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap 10 personil TNI yang aniaya La Gode segera diadili di Pengadilan Koneksitas.

“Kalau prosesnya itu masuk ke peradilan militer, ada kesan saksi yang dari sipil atau tersangka sipil yang diadili merasa terintimidasi,” tegasnya kepada Tirto.

Pengadilan koneksitas, sesuai Pasal 89 KUHAP ialah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. Dalam proses penyidikannya Polisi Militer dan oditur militer atau oditur militer tinggi. Namun keputusan untuk diadili dalam peradilan koneksitas atau pengadilan militer, ialah wewenang dari Kementerian Pertahanan, sesuai Pasal 89 ayat 1 UU No.8 tahun 1981 KUHAP.

Menurut Arif, pembunuhan sipil dengan melibatkan TNI terdapat pola umum. Di antaranya penawaran dari pihak TNI berupa uang disertai intimidasi agar pihak keluarga tak melakukan upaya hukum. Serupa dengan istri La Gode, di Merauke, Papua keluarga Isack Kua dipaksa menandatangani surat yang berisi: tak meneruskan ke jalur hukum pembunuhan Isack yang dilakukan tiga Anggota Pos Pamrahwan Kimaam Yonif 755/Yalet --di bawah Kodam XVII/Cendrawasih--. Sebagai gantinya pihak keluarga diberi uang Rp 50 juta.

“Ini jadi catatan para pejabat TNI di tingkatan nasional agar memberikan kesadaran hukum. Saya yakin anggota Satgas memberikan uang bukan atas dasar inisiasi sendiri. Saya yakin pimpinannya di lokasi juga mengetahui. Pimpinan kesatuannya juga harus diperiksa apakah berdamai itu inisiatif anggotanya atau disarankan oleh pimpinannya,” jelas Arif.

Dia juga berharap pihak TNI tak mengulangi penutupan asus kekerasan yang dilakukan anggotanya. Sebab sesuai Pasal 165 KUHP, siapapun yang mengetahui tindak pidana tanpa melaporkan bisa dijerat pidana.

Selain itu menurut Arif, TNI harus bisa memberikan pengetahuan hukum dan HAM bagi anggotanya. “Ini juga jadi catatan sejauh mana pimpinan di wilayah tersebut melakukan proses evaluasi, pengawasan, dan penindakan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS LA GODE atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Jay Akbar