tirto.id - Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya tercatat sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, dan Imparsial. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.
“Pasal-pasal yang kami uji antara lain adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127, yang menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang mengatur tentang kepastian hukum dan hak-hak individu,” kata Irvan Saputra, selaku kuasa hukum pemohon pada Kamis (1/8/2026).
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1, yang menjamin prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.
Khususnya mengenai Pasal 9 ayat 1, Irvan menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar kewenangan Peradilan Militer dimaknai secara terbatas, hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip equality before the law yang terkandung dalam negara hukum Indonesia.
“Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),” ujar Ibnu dalam persidangan.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti konsekuensi lebih luas terkait melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
“Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer, yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI untuk diadili di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Mereka menilai pengaturan ini membuka potensi impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer, yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum juga mengungkap bahwa permohonan uji materi ini didorong oleh beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, salah satunya adalah kasus yang menimpa dua keluarga korban.
Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), seorang pelajar SMP asal Medan yang meninggal dunia akibat diduga dibunuh oleh Riza Pahlivi, prajurit TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) pada 24 Mei 2024
Lenny merupakan ibu kandung MHS (15), pelajar SMP asal Kota Medan, Sumatera Utara, yang meninggal dunia akibat diduga dibunuh oleh Riza Pahlivi, prajurit TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) pada Jumat (24/5/2024). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan vonis penjara 10 bulan terhadap orang yang telah menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Sementara, Eva Meilaini Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas akibat rumahnya dibakar pada 2024 lalu.
“Terhadap tindak pidana kekerasan ataupun penyiksaan yang diadami oleh MHS pelaku atau terdakwa itu dihukum hanya 10 bulan dan parahnya saat itu hanya dituntut cuma setahun dan hakim pengadilan militer medan hanya memutus 10 bulan,” ujar Irvan.
Para pemohon berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
“Kami hadir di sini untuk memperjuangkan hak konstitusional pemohon dan agar tidak ada lagi impunitas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” pungkasnya.
Menanggapi permohonan judicial review yang diajukan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa permohonan dari para Pemohon telah disusun dengan rapi dan sistematis, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Namun, Guntur menyarankan agar beberapa dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti faktual yang lebih jelas untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya norma-norma yang diuji.
Guntur juga menilai bahwa pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer cukup kuat dari segi kedudukan hukum, namun untuk norma-norma lain yang diuji, seperti Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127, masih memerlukan penguatan argumentasi lebih lanjut.
Sebagai langkah selanjutnya, Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan mereka dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lebih mendalam.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






























