Menuju konten utama

Imparsial Kritik Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem

Ardi menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort.

Imparsial Kritik Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Imparsial mengkritik kehadiran anggota TNI berseragam di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Diktiristek, Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan, kehadiran tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi menimbulkan nuansa intimidatif di ruang persidangan.

“Kehadiran anggota TNI berseragam di dalam ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Pengamanan ruang sidang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Imparsial menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Perma 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang telah bersertifikat.

Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya ancaman keamanan tinggi, misalnya pada perkara terorisme.

“Oleh karena itu, masuknya anggota TNI ke dalam ruang persidangan adalah sangat berlebihan dan sejatinya mengancam marwah pengadilan,” ujar Ardi.

Imparsial juga menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi yang menyebut kehadiran anggota TNI tersebut sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.

Menurut Imparsial, sekalipun terdapat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.

Selain itu, Ardi menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.

Imparsial menilai peristiwa ini menunjukkan kecenderungan otoritas sipil menjadikan TNI sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik.

Praktik tersebut dinilai berisiko bagi kepentingan publik dan berpotensi menggerus profesionalisme TNI karena terseret ke tugas-tugas di luar fungsi pertahanan.

“Dengan demikian, pelibatan TNI tidak akan mudah dijadikan instrumen rutin pengamanan, sekaligus mencegah normalisasi peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil,” kata Ardi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menyampaikan keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara. Kehadiran mereka merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.

"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ucap Donny saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (6/1/2026).

Donny menerangkan, penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, di mana TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.

"TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Mochammad Fajar Nur