tirto.id - Para pemohon pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memutuskan untuk mencabut permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon dari perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, Prabu Sutisna, mengatakan, pencabutan permohonan uji materiil UU TNI itu dilakukan setelah para pemohon mendengar keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah pada agenda persidangan sebelumnya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah, Prabu mengatakan, ia dan empat orang pemohon lainnya meyakini bahwa UU TNI adalah bersifat kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Setelah mendengar keterangan DPR dan Pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy, Yang Mulia,” ujar Prabu dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Setelah merasa pihaknya memiliki banyak kekurangan dalam persiapan permohonan, Prabu dan para pemohon lainnya di perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut.
“Jadi para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kita cabut, Yang Mulia,” sebutnya.
Meskipun keempat pemohon lainnya tidak hadir, Prabu dan seorang pemohon lainnya yang hadir di Gedung MK secara langsung, Fachri Rasyidin Muhammad, turut mewakili suara para pemohon lainnya yang sepakat untuk mencabut permohonan.
Pencabutan permohonan uji materiil UU TNI juga disampaikan oleh pemohon dari perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menghadiri persidangan secara daring.
Tri mengatakan, alasannya mencabut permohonan tersebut karena ia menyepakati UU TNI adalah UU yang bersifat open legal policy.
Selain itu, ia juga mengaku mengalami keterbatasan finansial karena ia merupakan pemohon perorangan yang bukan berasal dari suatu lembaga tertentu. Oleh karena itu, ia merasa tidak lagi mampu menanggung biaya dalam proses permohonan.
“Jadi kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya. Kami tidak bisa meng-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami adalah masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan ini,” ujar Tri di dalam persidangan.
Menanggapi pencabutan permohonan para pemohon dari perkara nomor 68 dan 92 itu, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menerangkan, majelis hakim akan mempertimbangkan pencabutan itu.
Menurut Suhartoyo, Majelis Hakim MK nantinya akan mengeluarkan keputusan terkait pengajuan pencabutan permohonan tersebut.
“Nanti kami dari Majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan [pencabutan] ini. Dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































