tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah, menanggapi agenda pemanggilan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto oleh MK.
“Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Minggu (12/10/2025).
Freddy mengungkap, kehadiran Panglima TNI dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025) itu akan bergantung pada penyesuaian dengan agenda resmi negara. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah Jenderal Agus akan hadir secara langsung atau akan diwakilkan.
“Terkait agenda sidang tersebut, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK memanggil Panglima TNI untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pemanggilan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
“Ada permintaan dari pihak terkait untuk meminta keterangan Panglima TNI. Majelis hakim memutuskan untuk menerima keterangannya dan menjadwalkan sidang khusus untuk mendengarnya,” ujarnya saat menutup sidang pleno Kamis (9/10/2025).
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































