tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan alasan Panglima TNI masih ikut campur alias cawe-cawe dalam karier personel yang telah menduduki jabatan sipil di lembaga atau kementerian.
Hal ini ia pertanyakan saat sidang uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Suhartoyo semula mencermati sejumlah ayat dalam Pasal 47 UU TNI. Dalam sejumlah pasal tersebut menyatakan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Kemudian pada ayat 3-nya [Pasal 47 UU TNI], sebagaimana dimaksud pada ayat 1, didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di kementerian yang bersangkutan," tutur Suhartoyo.
Ia menyatakan, pada ayat 5 Pasal 47 UU TNI menyatakan bahwa pembinaan karier anggota TNI yang menduduki jabatan sipil dilakukan oleh Panglima TNI. Suhartoyo lantas mempertanyakan mengapa Panglima TNI masih ikut campur terkait karier anggotanya yang menduduki jabatan sipil.
Padahal, untuk menduduki jabatan sipil, anggota TNI harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau telah pensiun. Suhartoyo menilai terdapat kontradiksi dalam sejumlah ayat di Pasal 47 UU TNI.
"Ini bagaimana ini Panglima (TNI) masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacama kontradiksi di antara beberapa ayat," sebutnya.
Suhartoyo lalu mewajarkan pertanyaan yang timbul di antara masyarakat terkait kepentingan TNI di ruang sipil.
"Ini yang kemudian menimbulkan di ruang-ruang publik bahwa bagaimana kemudian supremasi sipilnya masih dikendalikan oleh unsur-unsur TNI atau Pak Panglima itu," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo meminta pihak pemerintah maupun pihak DPR RI memberikan jawaban secara tertulis.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































