tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perdana uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). MK juga menunda sidang gugatan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Penundaan sidang beragendakan mendengarkan keterangan pihak DPR dan pihak pemerintah itu berlangsung saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Ketua MK sekaligus Hakim Suhartoyo mengatakan gugatan UU TNI itu dilayangkan tiga pihak yang terdaftar sebagai nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, serta 68/PUU-XXIII/2025. Lalu, gugatan UU PPSK dilayangkan pihak yang terdaftar sebagai nomor perkara 139/PUU-XXIII/2025.
"Seharusnya sidang pada hari ini adalah mendengar keterangan DPR dan Presiden. [Perkara nomor] 92, 82 dan 68 berkaitan dengan pengujian UU TNI dan 139 berkaitan dengan pengujian PPSK," kata Suhartoyo.
Ia menyatakan penundaan sidang dilakukan berdasar permintaan pihak DPR maupun pihak pemerintah. Pasalnya, kedua pihak tersebut belum memenuhi keterangan mereka.
Suhartoyo kemudian memastikan alasan penundaan kepada pihak DPR dan pihak pemerintah yang hadir saat sidang. Pihak DPR-pihak pemerintah kemudian mengonfirmasi alasan tersebut.
"Berdasarkan surat arau permintaan dari kuasa presiden maupun kuasa DPR bahwa persidangan hari ini mohon dilakukan penundaan karena keterangannya belum lengkap," tutur dia.
Suhartoyo menyatakan, agenda sidang perkara 92, 82, dan 68 terkait UU TNI ditunda hingga 9 Oktober 2025. Sementara itu, agenda sidang terkait UU PPSK ditunda hingga 8 Oktober 2025.
Sebagai informasi, berikut merupakan petitum perkara 92 terkait pengujian UU TNI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pengaturan terhadap masa jabatan perwira tinggi bintang empat TNI secara konstitusional, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, dan melibatkan pengawasan lembaga legislatif serta kontrol sipil yang sah;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sementara itu, berikut merupakan petitum perkara 139 terkait pengujian UU PPSK:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dlilakukan secara berkala." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.";
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Ilndonesia Nomor 6845) yang menyatakan, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kalisecara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.";
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































