Menuju konten utama

Koalisi Sipil Gugat Uji Materiil UU TNI usai MK Tolak Uji Formil

Koalisi Masyarakat Sipil segera mendaftarkan gugatan uji materiil UU TNI MK dalam waktu dekat ini.

Koalisi Sipil Gugat Uji Materiil UU TNI usai MK Tolak Uji Formil
Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/9/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mengungkapkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil akan melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu sebagai bentuk sikap atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji formil terhadap UU TNI yang mereka layangkan.

"Untuk melakukan uji materiil, kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025," kata Riyadh di depan Gedung MK, Rabu (17/9/2025).

Riyadh menjanjikan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke MK dalam waktu sesegera mungkin.

"Dan kami akan daftarkan segera dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/9/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

Dia mengapresiasi empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal gugatan uji formil UU TNI. Keempat hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Menurutnya, dengan adanya dissenting opinion maka menunjukkan bahwa gugatan UU TNI memiliki posisi hukum yang kuat.

"Dengan ada dalil lima pokok, jadi ini sebenarnya sangat sengit teman-teman. Dari sembilan hakim 40 persennya, 45 persennya itu sebenarnya sepakat bahwa ada yang nggak benar proses pembentukan undang-undangnya," ujarnya.

Dirinya menduga bahwa ada upaya dari pemerintah dan DPR untuk menekan hakim MK dalam proses persidangan UU TNI tersebut.

Dugaan itu muncul karena pada saat persidangan dengan menghadirkan pihak pemerintah yang hadir langsung para menteri dengan sejumlah kendaraan dinas yang menurutnya intimidatif.

"Kalau teman-teman hadir waktu itu, bisa dilihat bahwa saat kehadiran pemerintah maupun DPR waktu itu, Mahkamah Konstitusi sangat penuh, sangat penuh dengan beberapa kendaraan dinas, dan mungkin itu dapat dibaca, sebagai satu pesan yang cukup intimidatif bagi majelis hakim," tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terhadap UU TNI yang dilayangkan oleh tiga organisasi terkait advokasi HAM dan demokrasi, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serta tiga pemohon perorangan yakni, Inayah Wahid, Fatia Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani.

MK menilai kebijakan DPR yang melakukan carry over proses pembuatan UU TNI sudah sesuai dengan prosedur. Guntur menyebut kebijakan DPR untuk carry over proses pembahasan RUU TNI agar tidak terkatung-katung atau menyebabkan adanya pengulangan proses yang dilakukan dari awal ataupun dilakukan tidak dari awal sepanjang hal tersebut masih dalam konteks pemenuhan kepastian hukum.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto