Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materiil UU TNI ke MK

Permohonan uji materi UU TNI itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap perluasan jabatan militer di ranah sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materiil UU TNI ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025).

Permohonan uji materi UU TNI itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, hingga perpanjangan masa pensiun jenderal TNI.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan permohonan uji materiil UU TNI itu akan menyasar sejumlah pasal yang dinilai problematik.

Pasal pertama yang akan diuji secara materiil adalah Pasal 7 Ayat 2 Huruf b Angka 9 dan 15 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut bahwa prajurit TNI bisa ditugaskan dalam operasi militer selain perang, seperti menanggulangi pemogokan dan penanganan konflik komunal.

“Itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah untuk beberapa hal yang berkenaan dengan otonomi daerah, termasuk di dalamnya menanggulangi pemogokan dan juga konflik-konflik komunal,” ujar Fadhil saat ditemui di Gedung MK, Kamis.

Menurutnya, pasal tersebut harus diuji di MK, sebab tidak ada ketentuan khusus yang membatasi sejauh mana wewenang prajurit TNI dalam melakukan operasi militer selain perang.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga akan menguji Pasal 47 Ayat 1 yang mengatur perluasan ruang lingkup jabatan bagi prajurit di luar struktur TNI. Kewenangan prajurit TNI untuk menempati jabatan Kesekretariatan Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), juga turut dipersoalkan.

“Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk pada jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” urainya.

Selain menguji pasal-pasal pada UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, Fadhil mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga menguji Pasal 74 yang terdapat pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal itu dinilai menjadi hambatan bagi penerapan Pasal 65, sebuah pasal yang mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum maka harus diadili di peradilan umum, sedangkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili di peradilan militer.

“Tapi karena ada Pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka Pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna,” jelas Fadhil.

Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 bukan hanya mengalami kecacatan pada proses pembentukannya, melainkan juga pada sejumlah substansi di dalamnya.

Menurutnya, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang baru disahkan pada Maret lalu, sejatinya hanyalah melegalkan apa yang selama ini dianggap ilegal. Seperti misalnya, perluasan wewenang prajurit militer di ranah sipil.

“Undang-Undang 3 2025 itu menurut kami adalah bentuk melegalisasi apa yang sebelumnya ilegal dilakukan, sudah terjadi sebelum Revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004. Misalnya terkait dengan jabatan sipil, itu juga sudah terjadi. Tetapi kemudian ini dilegalkan, ada upaya untuk mengatur hal tersebut dalam undang-undang,” tegasnya.

Ardi juga menekankan pentingnya pengujian pada Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Baginya, pasal itu menjadi kunci dari tidak berlakunya ketentuan prajurit TNI diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum. Padahal, menurut Ardi, selama ini peradilan militer sudah terbukti kerap memberikan hukuman yang rendah bagi prajurit yang melanggar hukum.

“Belakangan ini, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI itu yang diputus melalui peradilan militer mendapatkan vonis atau hukuman yang sangat ringan, seperti yang terjadi di Sumatra Utara berapa hari lalu, saya kira hanya divonis 10 bulan penjara, atau kemarin pada kasus pembunuhan bos rental di Tangerang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam permohonan uji materi ini, ada delapan pemohon dengan lima di antaranya dari organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta.

Selain itu, terdapat tiga orang pemohon perseorangan, yakni Ikhsan Yosarie, dosen dan peneliti bidang pertahanan dari SETARA Institute, serta dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada, M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama