tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Kepastian itu ditegaskan dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Dasco mengatakan salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan itu adalah meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait isu pilpres melalui MPR.
“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kami perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan DPR tidak memiliki kehendak politik untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, isu pemilihan presiden melalui MPR berada di luar kewenangan undang-undang.
“Khusus terkait dengan pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ujar Rifqinizamy.
Dia menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan presiden merupakan ranah konstitusi, bukan ranah undang-undang. Selain itu, DPR juga disebut tidak memiliki agenda politik ke arah tersebut.
“Satu karena itu bukan domain dari undang-undang. Itu merupakan domain dari UUD. Dan kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” katanya.
Selain isu pilpres, pertemuan terbatas itu juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR dan pemerintah menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua agenda yang berbeda dan tidak disatukan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























