tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap Warga Negara Asing (WNA) Cina yang melakukan pelanggaran imigrasi berupa overstay selama delapan tahun.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, WNA Cina berinisial ZJ ini juga memiliki KTP Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Ferdiansyah.
"Overstay dari 20 Oktober 2018. Berarti kurang lebih hampir delapan tahun," kata Yuldi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Selain ZJ, satu WNA Cina berinisial XG juga ditangkap karena overstay selama hampir lima tahun sejak 5 November 2020. XG juga memiliki KTP, akta lahir, kartu keluarga, hingga ijazah SMA atas nama SH.
"Ditemukan juga pelanggaran berupa overstay yang cukup lama dan kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah," ujar Yuldi.
Pelanggaran overstay terungkap usai Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menangkap 27 WNA yang kebanyakan berasal dari Cina. Mereka ditangkap lantaran merupakan sindikat kejahatan siber dengan modus love scamming.
Korbannya adalah orang asing atau WNA yang menetap di luar wilayah Indonesia dan kebanyakan dari Korea Selatan.
Para korban tertipu dengan mengirimkan uang senilai 1-2 juta won (sekitar Rp11-20 juta). Imigrasi masih mendalami, apakah ada WNI yang turut menjadi korban dari sindikat love scamming tersebut.
Menurut Yuldi, modus pelaku adalah mengumpulkan data dan nomor calon korban, kemudian menghubungi mereka melalui aplikasi Telegram dan Hello GPT.
Hello GPT ini merupakan aplikasi yang terhubung dengan sistem Artificial Intelligence (AI) dan dimodifikasi untuk membalas pesan secara otomatis.
Pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai seorang wanita muda dan membangun hubungan emosional, mengirimkan pesan, dan berkomunikasi secara intens.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex dan direkam untuk dijadikan bahan pemerasan agar para pelaku dapat memperoleh sejumlah uang.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto, mengatakan sindikat ini memilih beroperasi di Indonesia karena beranggapan tidak akan dipidana.
Kata Arief, para WNA tersebut menganggap akan mendapatkan pidana yang lebih berat jika beroperasi di negaranya. Maka mereka melakukan operasi di Indonesia.
"Apabila mereka melakukan kegiatan seperti ini di negaranya, mereka akan dijatuhi hukuman pidananya cukup berat. Maka dari itu, mereka melakukan di wilayah Indonesia dan korbannya pun bukan WNI. Kalau korbannya WNI, berarti mereka bisa diproses hukum di Indonesia," kata Arief.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































