Menuju konten utama

Apa Itu Love Scamming Kasus di Sleman DIY & Modusnya?

Love scamming Sleman DIY terungkap. Pelaku gunakan aplikasi kencan, rayu korban, dan minta gift virtual untuk konten pornografi.

Apa Itu Love Scamming Kasus di Sleman DIY & Modusnya?
Konferensi pers ungkap kasus love scamming di Halaman Polresta Yogyakarta, Kamis (7/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus love scamming yang dilakukan oleh PT Altair Trans Service (PT ATSCY) pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Apa itu Love Scamming dan bagaimana modusnya?

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Satreskrim. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kantor PT ATSCY di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY. Perusahaan ini diduga fiktif dan beroperasi sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring, khususnya untuk klien dari China.

Apa Itu Love Scamming?

Melansir laman resmi Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat, Love Scamming atau Romance Scam adalah jenis penipuan daring di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban untuk mendapatkan uang atau hadiah berharga.

Penipu membuat profil palsu di situs atau aplikasi kencan, atau menghubungi korban lewat media sosial populer seperti Instagram dan Facebook.

Mereka membangun hubungan, terkadang berbicara beberapa kali sehari, untuk menumbuhkan kepercayaan emosional. Setelah korban percaya, penipu mulai membuat cerita palsu dan meminta uang.

Bagaimana Modus Dugaan Kasus Love Scamming di Sleman DIY?

PT Altair Trans Service mempekerjakan sekitar 200 karyawan perusahaan yang dibagi dalam tiga shift untuk berperan sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring dari China bernama “WOW”. Mereka menargetkan pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Para admin melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu kepada korban untuk mendorong pembelian koin atau gift virtual, dengan imbalan akses bertahap ke konten pornografi.

Setiap agen ditargetkan mengumpulkan 3.000–6.000 koin per hari, yang jika dikonversi bisa mencapai hampir Rp10 miliar lebih per shift.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 50 laptop, 30 ponsel, 4 CCTV, dan 2 router WiFi yang digunakan untuk operasi penipuan, serta ditemukan foto dan video pornografi terkait.

Dari 64 karyawan yang diperiksa, 6 orang ditetapkan tersangka, yakni:

  • R (CEO/pemilik)
  • H (HRD)
  • P dan M (Project Manager)
  • V dan G (Team Leader)
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 10 tahun penjara.

Modus operandi love scamming yang digunakan meliputi:

  1. Membuat akun palsu di Instagram atau aplikasi kencan.
  2. Membangun interaksi intens untuk keterikatan emosional.
  3. Melanjutkan komunikasi ke WhatsApp agar lebih personal.
  4. Menawarkan bisnis palsu atau peluang investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.
  5. Meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang terkait dengan penipuan.
  6. Setelah korban mentransfer dana atau gift, pelaku memutus komunikasi dan akses korban hilang.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan agar masyarakat waspada terhadap love scamming, tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada orang yang baru dikenal daring, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.

"Jangan pernah membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang baru dikenal secara daring. Bersikaplah kritis dan jangan mudah tergiur oleh rayuan maupun janji instan di ruang digital. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera lapor ke kantor kepolisian terdekat," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta sementara Iptu Gadung Harjunandi, S.H. dikutip laman resmi Polres Jogja.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra