Menuju konten utama

Polisi Bongkar Modus Scamming Jaringan Internasional di Sleman

Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus love scamming oleh PT Altair Trans Service.

Polisi Bongkar Modus Scamming Jaringan Internasional di Sleman
Konferensi pers ungkap kasus love scamming di Halaman Polresta Yogyakarta, Kamis (7/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus love scamming oleh PT Altair Trans Service. Penetapan dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta usai menggerebek sebuah rumah di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Selasa (6/1/2026).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membeberkan identitas keenam tersangka. Mereka adalah R, laki-laki (35) berperan sebagai CEO; H, perempuan (33) sebagai HRD; P, laki-laki (28) sebagai project manager; V, laki-laki (28) sebagai team leader; G, laki-laki (22) sebagai team leader juga; serta M, (28) sebagai project manager.

Eva membeberkan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari luar negeri yaitu Cina. Modus operandinya adalah perusahaan tersebut mempekerjakan pegawai untuk menjalankan sebuah admin percakapan.

"Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang dalam operasinya menggunakan atau berperan sebagai wanita menyesuaikan dengan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi," beber Eva dalam konferensi pers di Halaman Polresta Yogyakarta pada Kamis, (7/1/2026).

Para pengguna (user) aplikasi berasal dari beberapa negara yakni Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam interaksi tersebut, mereka melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up.

Koin tersebut nantinya digunakan untuk mengirim hadiah (gift) yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Lebih lanjut, para pegawai kemudian mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada user tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkap akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama. "Memang karena ini aplikasinya aplikasi Cina, bahwa yang membawa ke sini sebenarnya orang Cina," ucapnya.

Riski bilang, pihaknya akan menyelidiki perusahaan serupa yang ada di Lampung berdasarkan keterangan saksi. Kata Riski, para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut mendapat gaji pokok berkisar 2 hingga 3,5 juta setengah di luar bonus.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 407, 492, juncto pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 4 Juncto Pasal 29 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diancam hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 50 unit laptop 30 unit handphone 4 kamera pengawas atau CCTV dan 2 router Wi-Fi.

Baca juga artikel terkait LOVE SCAM atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah