Menuju konten utama

Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Kerja Paruh Waktu

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan kerja dan love scaming yang merugikan 21 korban.

Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Kerja Paruh Waktu
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus penipuan kerja dan love scam, di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan kerja dan love scaming yang merugikan 21 korban. Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni perempuan berinisial ORM (36) dan APD (24), serta pria inisial R (29).

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan tiga tersangka menawarkan dan mengajak korban untuk bekerja paruh waktu saat melancarkan aksi penipuan. Para pelaku menjanjikan komisi 10 persen dari modal yang disetorkan oleh korban.

Herman mengatakan, ketiga pelaku mantan pekerja scam di Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia dan berkumpul untuk membangun sistem penipuan bermodus love scam.

“Pengakuan tersangka mereka mantan bekerja scam di Kamboja sejak 2021-2022 kembali ke Indonesia dan berkumpul awal 2025 dan memulai penipuan ini sejak April 2025,” kata Herman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang korban berkenalan dengan pelaku pada akhir Mei 2025 melalui akun Instagram @aaaaya181181818. Setelah berkenalan dan bertemanan di Instagram, pelaku mengajak korban melanjutkan obrolan melalui WhatsApp.

Menurut Herman, pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan modal yang harus disetorkan melalui website. Setelah korban tertarik, dia menyetorkan sejumlah uang modal awal dan mendapat keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

“Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423.233.000,” ucap Herman.

Setelah ditransfer modal lebih besar oleh korban, lanjut Herman, pelaku hanya menjanjikan dan menunda-menunda pemberian hasil dengan berbagai alasan. Saat korban sadar telah ditipu, pelaku memblokir kontak korban.

Dalam kasus ini, tersangka ORM berperan sebagai penyedia tempat operasional di sebuah apartemen di Jakarta. Dia juga membuat akun Instagram palsu dengan mencatut influencer Malaysia.

“Tersangka ORM juga menyiapkan rekening penampung, situs ‘Banggood’ yang digunakan untuk mempromosikan korban cara bekerja online, dan mengatur pembagian keuntungan dan komisi hasil pekerjaan,” ungkap dia.

Untuk tersangka APD berperan mencari korban dengan meminta pertemanan di Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online. Sedangkan, tersangka R meyakinkan korban dengaku sebagai customer service dengan live chat.

“Tersangka APD juga mengarahkan, membujuk, dan menjelaskan cara bekerja korban agar bisa naik tingkat, sehingga mendapatkan komisi yang lebih banyak,” tutur dia.

Para pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan dilapis lagi dengan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama