tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dua kasus pemerasan dengan menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka berstatus narapidana (napi), mereka menggunakan modus love scamming dengan video call sex (VCS) untuk memperdaya korban.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, membeberkan identitas keempat tersangka. Tersangka pertama adalah RDP, napi di Rutan Kota Metro. Sementara tiga lainnya merupakan napi di Lapas Kotabumi, Lampung Utara berinisial MNY, S, dan RS.
Dery pun mengungkap, bahwa kedua kasus pemerasan yang melibatkan empat napi ini menggunakan modus serupa. Dalam melancarkan modus love scamming, para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Dery menjabarkan, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. “Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex,” sebut Dery.
Saat melakukan VSC, tersangka turut melakukan perekaman. Rekaman tersebut yang kemudian dipakai untuk memeras korban. “Hasil rekaman tersebut dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujar Dery.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Kombes Dery.
Sebagaimana informasi polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
=====
Infokyai News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Infokyai News.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































