tirto.id - DPR RI memastikan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD tidak masuk dalam agenda pembahasan legislasi nasional. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dasco mengatakan kepastian tersebut disepakati dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, serta perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Adapun pertemuan terbatas, pada hari ini kami membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada. Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana untuk membahas perubahan sistem pilkada sebagaimana diskursus yang berkembang di ruang publik. Dia menyebut isu kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak pernah masuk dalam agenda resmi parlemen.
“Di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih oleh DPRD. Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” ujarnya.
Menurut Dasco, fokus DPR saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia juga menepis isu lain yang menyebut adanya rencana mengubah mekanisme pemilihan presiden.
“Kami juga sepakati tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Nah, sehingga kami perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II mendapat mandat Prolegnas 2026 untuk menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan Undang-Undang Pilkada.
“Kami dari Komisi II DPR RI sebagaimana Prolegnas tahun 2026 diberikan tugas untuk menyiapkan draf naskah akademik dan draf rancangan undang-undang revisi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Rifqinizamy.
Dia menegaskan tidak ada keinginan politik di DPR untuk mengubah sistem pemilihan presiden maupun menggeser pilkada ke mekanisme tidak langsung.
“Khusus terkait dengan Pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma dari pemilihan langsung ke MPR. Satu karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari Undang-Undang Dasar dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah sejalan dengan DPR RI terkait tidak adanya pembahasan formal mengenai perubahan sistem pilkada. Dia menegaskan wacana pilkada melalui DPRD tidak masuk dalam agenda resmi legislasi.
“Kalau yang berkenaan dengan wacana yang berkembang di masyarakat tentunya itu kami hormati sebagai sebuah pandangan, tetapi sekali lagi secara formil berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR,” kata Prasetyo.
Dalam kesimpulan rapat, Dasco kembali menegaskan posisi DPR.
“Kesimpulan tiga. Yang pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Yang kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Yang ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































