tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu opsi yang didorong adalah kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu, agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Rifqinizamy, saat ini Komisi II DPR RI mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang selama ini hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan legislatif. Ketentuan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih diatur dalam undang-undang terpisah, yaitu tentang Pilkada.
Ia menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang pilkada tersebut, kecuali terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme resmi di DPR. “Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016, kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut kodifikasi tetap menjadi opsi yang memungkinkan jika mendapat persetujuan pimpinan DPR dan Badan Legislasi. Prosedur tersebut, kata dia, tetap harus melalui persetujuan politik di tingkat pimpinan. “Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” katanya.
Untuk menghindari pembahasan yang sempit dan tertutup, Komisi II DPR RI berencana membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan. Rifqi mengatakan, mulai Januari tahun 2026 ini, Komisi II akan secara rutin mengundang berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan pemilu.
“Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya. Ia menyebut pertemuan tersebut direncanakan berlangsung dua minggu sekali. “Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” kata Rifqi.
Selain membuka forum diskusi publik, Komisi II juga menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Rifqi menjelaskan, pembahasan dilakukan dalam dua term yang berjalan secara simultan. Term pertama berfokus pada penyerapan pandangan publik, sementara term kedua berjalan melalui kajian teknokratis di internal DPR.
“Secara simultan, term yang kedua kami juga menugaskan kepada Badan Kajian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draft RUU-nya,” ujar Rifqi. Hasil kajian tersebut nantinya akan dipresentasikan di Komisi II sebelum dibentuk panitia kerja (Panja) sebagai tahapan formil legislasi.
Menurut Rifqi, mekanisme semi-formal ini dipilih agar ruang partisipasi publik tidak tereduksi oleh keterbatasan waktu pembahasan resmi. “Kalau nunggu yang formil nanti takutnya waktunya terlalu sempit. Meaningful participation-nya menjadi tidak terlalu luas, sementara yang ingin ngomong soal pemilu banyak,” katanya.
Rifqi menegaskan, hingga saat ini DPR masih berfokus pada revisi UU Pemilu dan belum membahas perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Wacana pilkada langsung maupun tidak langsung, menurut dia, belum menjadi agenda legislasi DPR. “Sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































