tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR karena belum menjadi agenda resmi DPR. Dia menekankan hingga saat ini, Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang jelas itu (mengubah Pilkada langsung menjadi lewat DPRD) belum masuk prolegnas, jadi belum dibahas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Rifqi, Komisi II DPR saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan umum Legislatif (Pileg),” ujarnya.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Rifqinizamy menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.
“Terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi 2 DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” kata Rifqi.
Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem ini meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana Pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.
“Ini kan pembahasannya Pilkada. Itu pun belum masuk Prolegnas. Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” ujarnya.
Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik. Menurutnya, perdebatan boleh saja dilakukan, tetapi tetap harus menghormati proses legislasi yang berlaku.
“Kita ini boleh berwacana, tapi juga jangan tidak memberi edukasi politik yang sehat kepada publik,” katanya. Dengan demikian, dia menekankan bahwa hingga saat ini, baik pilkada langsung maupun tidak langsung belum menjadi agenda pembahasan DPR.
“Yang jelas terkait dengan pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” ucap Rifqi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































