Menuju konten utama

PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Puan Komunikasi ke Fraksi Lain

Puan belum memastikan revisi Undang-Undang Pemilu, yang juga disebut akan mengatur soal Pilkada, akan dibahas pada masa sidang ini.

PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Puan Komunikasi ke Fraksi Lain
Ketua DPR RI, Puan Maharani (tengah) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani memastikan Fraksi PDIP akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI untuk memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung sesuai keputusan Rapat Kerja Nasional I PDIP, Senin (12/1/2026).

Pernyataan Puan menanggapi hasil Rakernas PDIP yang menyatakan PDIP menolak diberlakukannya Pilkada secara tak langsung, atau melalui DPRD.

“Pasti (berkomunikasi dengan seluruh fransi). Kami kan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi. Jadi komunikasi tidak pernah tertutup, kami selalu terbuka dan selalu berkomunikasi,” ucap Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Namun, Puan, yang juga Ketua DPR itu, belum memastikan revisi Undang-Undang Pemilu, yang juga disebut akan mengatur soal Pilkada, akan dibahas pada masa sidang ini. Ia berdalih saat ini masih momen pembukaan masa sidang. Puan pun menyebut, pembahasan masih bergantung pada dinamika komunikasi politik yang berjalan.

“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan. Karena kan pilkadanya aja masih lama yang akan berjalan duluan itu nanti kan Pileg dan Pilpres. Pileg dan Pilpresnya aja belum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati dalam pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026, Senin (12/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.

Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher