Menuju konten utama

Draf Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juni 2026

Pembahasan revisi UU Pemilu kian penting sebab ada tahapan pemilu yang akan segera berjalan.

Draf Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juni 2026
Warga mengikuti berada di bilik suara saat simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di TPS 019, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dapat rampung pada Juni 2026. Adapun saat ini, pembahasan masih tahap menerima masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

“Ya, setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Aria mengatakan bahwa pembahasan ini menjadi penting untuk dilakukan dan diprioritaskan. Terlebih, harus melakukan penyesuaian dengan tahapan pemilu.

“Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” kata Aria.

Aria mengatakan, tahap awal pembahasan difokuskan pada pengayaan substansi dari para ahli hukum tata negara, akademisi lintas kampus, serta pegiat masyarakat sipil. Katanya, Komisi II merencanakan tiga kali RDPU pada masa persidangan ini.

“Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menerap dari kalangan akademisi terutama. Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari Ul ada, dari Medan ada, dari Padang, kemudian dari penggiat civil society,” katanya.

Komisi II DPR RI sudah mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR pada Selasa (20/1/2026), mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip Antara.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto