tirto.id - Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan digabungkan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU Pemilu disebut akan dibahas secara terpisah dan tidak melalui mekanisme kodifikasi dengan UU Pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan saat ini fokus legislasi DPR hanya tertuju pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026. Sementara itu, revisi UU Pilkada belum menjadi agenda pembahasan.
“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu, kan, sudah diputuskan di November 2025 kemarin,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan penegasan tersebut diperlukan untuk meredam polemik publik terkait kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan. Ia menegaskan hingga kini, revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar kerja legislasi DPR.
“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.
Terkait wacana penggabungan atau kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mencuat sebelumnya, Rifqinizamy memastikan pendekatan tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan saat ini. Dengan begitu, Rifqinizamy menegaskan DPR hanya fokus terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.
Meski demikian, Rifqinizamy menekankan Komisi II tetap membuka ruang untuk penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu, termasuk sejumlah perbaikan teknis dan prosedural.
“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.
Sebagai informasi, metode kodifikasi dalam pembentukan undang-undang merupakan upaya menggabungkan berbagai aturan perundang-undangan sejenis ke dalam satu undang-undang baru, sekaligus mencabut sejumlah undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi.
Kodifikasi berbeda dengan metode omnibus law. Dalam omnibus, aturan-aturan dari berbagai undang-undang digabungkan ke dalam satu undang-undang baru tanpa mencabut undang-undang yang telah ada.
Sebelumnya, DPR RI memastikan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD tidak masuk dalam agenda pembahasan legislasi nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dasco mengatakan kepastian tersebut disepakati dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, serta perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































