tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut, perwakilan DPR RI menjelaskan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai akan menyeragamkan masa tunggu jamaah menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menjelaskan, DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembagian kuota jamaah haji reguler berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
“Penggunaan rumusan tersebut akan menyebabkan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi akan menjadi seragam, yaitu 26 tahun. Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi, akibat adanya antrean puluhan tahun di suatu daerah dan antrean belasan tahun di daerah lainnya," kata Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Abdullah menyebut, melalui skema perhitungan baru tersebut, terdapat 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota sehingga masa tunggu jamaah menjadi lebih singkat.
Sementara itu, 20 provinsi lainnya mengalami penyesuaian kuota yang berdampak pada bertambahnya waktu tunggu. Perubahan mekanisme ini turut memengaruhi estimasi keberangkatan sebagian calon jamaah haji.
“Pada dasarnya informasi keberangkatan yang diterima oleh para calon jamaah haji melalui aplikasi merupakan estimasi keberangkatan yang sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, bergantung pada banyak faktor, namun tetatp mengedepankan pelayanan optimal bagi para jamaah haji,” terang Abdullah.
Ia menambahkan, kebijakan pembagian kuota tersebut direncanakan berlaku setidaknya selama tiga tahun ke depan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menyesuaikan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026.
“Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan juga berdampak langsung pada keadilan keuangan, dalam konteks nilai manfaat. Sebab semua jamaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran haji,” terang dia.
Dalam pemaparannya, Abdullah juga menjelaskan komparasi pembagian kuota haji reguler periode 2022–2026.
Menurutnya, kebijakan pembagian kuota menunjukkan dinamika yang wajar seiring perubahan kondisi nasional dan kerangka hukum.
Ia menyatakan perubahan paling menonjol terjadi pada 2026, ketika distribusi kuota disesuaikan dengan karakteristik dan beban daftar tunggu masing-masing provinsi.
Provinsi dengan daftar tunggu besar memperoleh penyesuaian lebih signifikan, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu lebih kecil mengalami penyesuaian secara proporsional.
“Pola ini menunjukkan kebijakan pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan dapat ditelusuri dari data. Dengan demikian, perubahan pengaturan pasca-berlakunya UU a quo justru memperkuat keadilan distributif antar-provinsi melalui mekanisme pembagian kuota yang lebih adaptif dan rasional,” jelas Abdullah.
Terkait pokok permohonan yang diajukan Pemohon, DPR juga menjelaskan penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah dimaksudkan untuk mengakomodasi kuota, meminimalisir ketimpangan proporsi kuota haji, serta memberikan fleksibilitas kepada Menteri dan Gubernur.
DPR menilai frasa tersebut telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR RI.
Sebelumnya, Pemohon atas nama Endang Samsul Arifin mempersoalkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait skema pembagian kuota haji reguler dari tahun ke tahun.
Pemohon menilai norma tersebut seharusnya secara tegas menentukan pembagian kuota haji reguler dengan mengombinasikan proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































