Menuju konten utama

MUI: Keselamatan Jemaah Haji Lebih Penting dari Kurangi Antrean

Prinsip hifdzun nafs merupakan satu kesatuan dengan syarat istitha’ah atau kemampuan sebagai syarat wajib haji.

MUI: Keselamatan Jemaah Haji Lebih Penting dari Kurangi Antrean
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil. Foto/istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan terkait penambahan kuota haji.

Menurut Shofiyullah, perhatian terhadap keselamatan jemaah menjadi krusial, khususnya saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Di kawasan tersebut, risiko terhadap keselamatan jiwa jemaah dinilai paling tinggi.

Dia menjelaskan, prinsip hifdzun nafs merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istitha’ah atau kemampuan yang telah disepakati oleh para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha’ah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri maupun keluarga.

“Semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya,” kata Shofiyullah dalam wawancara pada Kamis (22/1/2026).

Dalam konteks penambahan kuota haji, Shofiyullah menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan negara dalam menjamin keselamatan jemaah. Menurut dia, penambahan kuota semata-mata untuk mengurangi antrean tidak dapat dijadikan prioritas apabila aspek keselamatan belum terpenuhi.

“Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan. Sebab, kewajiban haji menjadi gugur bila tidak selamat (istitha’ah),” ujarnya.

Shofiyullah menegaskan pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ulama klasik. Dia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai batas utama kewajiban syariat.

“Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya,” katanya.

Oleh karenanya, Shofiyullah menilai, apabila pemerintah memutuskan menambah kuota haji, konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang benar-benar menjamin keselamatan jemaah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penambahan kuota dinilai tidak relevan.

“Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jemaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota,” tegasnya.

Shofiyullah juga mengingatkan agar jemaah lanjut usia atau mereka yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan tidak memaksakan diri untuk berangkat haji. Menurut dia, dalam kondisi tersebut, syarat wajib haji sudah tidak terpenuhi.

“Karena, baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, istitha’ah,” kata Kiai Shofi.

Dalam konteks yang lebih luas, Shofiyullah menyebut hifdzun nafs sebagai bagian dari maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam untuk menjaga kemaslahatan umat. Prinsip ini, menurut dia, sejalan dengan adagium hukum Latin “solus populi supra lex esto” yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi