tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Muhammad Anugrah Firmansyah yang meminta agar pengadilan bisa menerima permohonan pernikahan beda agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan permohonan Anugrah yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXII/2024 ditolak untuk seluruhnya. MK menyatakan permohonan Anugrah—yang diajukan agar dapat menikahi kekasihnya yang berbeda agama—tidak beralasan menurut hukum, dan telah diperiksa dalam permohonan judicial review lain sebelumnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (2/2/2026).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, MK tidak memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian sebelumnya yang tertuang dalam Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meskipun Pemohon mengajukan alasan yang berbeda, Ridwan menekankan secara substansial permohonan a quo memiliki pokok persoalan yang sama, yakni mengenai keabsahan perkawinan.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyebut, pemohon mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan merupakan kewenangan MK untuk dinilai dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan permohonan harus ditolak. Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.
Diketahui, Anugrah mengajukan gugatan usai terhalang urusan administrasi tentang keabsahan perkawinan saat hendak menikahi kekasihnya yang berbeda agama. Dia menyebut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
"Ketentuan a quo dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda bahwa seolah-olah hanya perkawinan seagama saja yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama," kata Anugrah saat membacakan permohonan.
"Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda. Kerugian yang dialami Pemohon semakin nyata setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan antaragama," tambah Anugrah.
Berikut ini petitum yang diajukan Anugrah:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
3. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























