Anggota Komisi VIII mengatakan waktu satu tahun ke depan yang dibutuhkan untuk revisi UU Perkawinan seperti yang diputuskan MK dinilai terlalu mendesak.
Komnas Perempuan menganggap putusan MK dalam perkara uji materi UU Perkawinan bisa menekan angka pernikahan anak. Oleh karena itu, implementasi putusan itu penting untuk dikawal.