Menuju konten utama
Uji Materi UU Perkawinan

Dukung Putusan MK, PSI Setuju Usia Perkawinan Minimal 18 Tahun

PSI mendukung putusan MK soal usia perkawinan perempuan di Indonesia dinaikkan, dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.

Dukung Putusan MK, PSI Setuju Usia Perkawinan Minimal 18 Tahun
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung putusan MK soal usia perkawinan perempuan di Indonesia dinaikkan, dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi minimal 18 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie selepas sidang putusan di MK soal Undang-Undang Perkawinan.
"Hari ini ada kemenangan kecil bagi anak-anak dan perempuan Indonesia karena MK menyatakan ada yang tidak sinkron antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan (UU) Perkawinan," kata Grace di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, gugatan uji materi ini diajukan tiga orang yakni Endang W, Maryanti, dan Rasminah. Mereka menggugat karena undang-undang perkawinan masih dianggap diskriminatif kepada perempuan. UU tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan wajib belajar dua belas tahun dan UU Perlindungan Anak.
MK memerintahkan pihak pembuat kebijakan untuk segera merevisi batas usia minimal menikah perempuan dalam UU Perkawinan. Batas revisinya adalah tiga tahun.
Grace menilai tiga tahun memang angka yang cukup lama untuk batas revisi. Namun, ia mengatakan jika PSI masuk ke jajaran pembuat kebijakan, ia akan memperjuangkan ini.

"Salah satu yang PSI perjuangkan adalah agar batas usia anak perempuan di atas 18 tahun. Ini menjadi bahan bakar kami untuk terus berjuang. Kalau kami masuk, untuk segera mengesahkan UU kekerasan seksual yang harus segera disahkan," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan atas gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 terkait batas usia perkawinan, Kamis (13/12/2018).

"Menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Anwar Usman selaku Ketua Majelis saat membacakan hasil keputusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan bahwa pasal tersebut memang bersifat diskriminasi dan tumpang-tindih dengan kebijakan lainnya.

Dalam Undang-Undang Perkawinan diatur bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. MK memutuskan bahwa pasal tersebut bermasalah dan harus segera direvisi dengan batas paling lama tiga tahun oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga artikel terkait UU PERKAWINAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri