Menuju konten utama

Koalisi Perempuan: Hingga Berpulang Rasminah Tetap Berjuang

Rasminah, pejuang isu perkawinan anak dan revisi UU Perkawinan meninggal dunia pada 26 Agustus 2023.

Koalisi Perempuan: Hingga Berpulang Rasminah Tetap Berjuang
Di usianya saat ini, Rasminah (32) telah menikah hingga 4 kali. Losarang, Indramayu (2/12/17). tirto.id/Hafitz Maulana,

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, menyampaikan rasa duka dan belasungkawa atas meninggalnya Rasminah, sosok perempuan pejuang isu perkawinan anak.Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, menyampaikan rasa duka dan belasungkawa atas meninggalnya Rasminah, sosok perempuan pejuang isu perkawinan anak.

Mike menyampaikan bahwa Rasminah berpulang pada Sabtu (26/8/2023). Hingga tutup usia, kata Mike, Rasminah terus berjuang menggaungkan isu perkawinan anak.

“Sampai dengan titik penghabisan pun mbak Rasminah masih berposisi dan berjuang menyuarakan stop terhadap perkawinan anak ya atau stop terhadap praktik perkawinan anak di Indonesia,” ujar Mike kepada reporter Tirto, Selasa (29/8/2023).

Sosok Rasminah menjadi sorotan karena berhasil mengajukan hak uji materiil (judicial review) atas batas usia kawin anak perempuan dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, ini merupakan salah satu korban perkawinan anak. Bersama dua orang korban lain, Rasminah dibantu koalisi masyarakat sipil, memperjuangkan agar batas minimal usia perkawinan bagi perempuan bisa disetarakan menjadi 19 tahun.

Perjuangannya membuahkan hasil. Pada 12 September 2019, Baleg memutuskan bahwa batas usia kawin untuk anak perempuan menjadi sama dengan anak laki-laki, yaitu 19 tahun.

Mike mengenang, meski sudah jarang berkegiatan bersama dengan KPI, Rasminah tetap berkomunikasi untuk menanyakan peran apa yang bisa ia bantu dalam isu perempuan dan gender.

“Mbak Rasminah sering sekali bertanya bagaimana apa ya perkembangan advokasi pencegahan kekerasan berbasis gender khususnya perkahwinan anak,” terang Mike.

Belakangan, kata Mike, Rasminah jatuh sakit di kampung halamannya. Menurut informasi yang Mike dengar, diketahui Rasminah mengidap kanker tulang.

“Tetapi yang begitu ironi ya yang kami rasakan adalah betapa dalam masa-masa berjuang untuk penyembuhan pun Mbak Rasminah masih mengalami kesulitan ya sehingga kawan-kawan semuanya mengupayakan,” ungkap Mike.

Mike menyayangkan negara belum berperan dalam membantu pengobatan Rasminah. Padahal, perjuangan Rasminah memberikan dampak besar bagi isu perkawinan anak di Indonesia.

“Itu sebagai bagian yang harus dihargai dan ke depannya negara harus lebih serius ya menangani persoalan perkawinan anak,” sambung Mike.

Baca juga artikel terkait PERKAWINAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri