Menuju konten utama

Wacana Pembatasan Haji Satu Kali, Bisa Memotong Lamanya Antrean?

NU, Muhammadiyah, MUI hingga parlemen mendukung wacana pembatasan haji satu kali saja. Bisa memotong antrean?

Wacana Pembatasan Haji Satu Kali, Bisa Memotong Lamanya Antrean?
Jamaah haji berjalan usai melempar jamrah hari kedua di Jamarat, Mina, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan agar melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Hal ini menurutnya memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir dalam acara Seminar Nasional Kesehatan Haji pada 25 Agustus 2023.

Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, terutama lansia.

Mengingat permasalahan kesehatan di masa depan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia yang akan menyelenggarakan ibadah haji.

“Semakin banyak lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78% jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun ini mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Tawaf Ifadah

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah menggunakan kursi roda di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Didukung Ormas Islam hingga Parlemen

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali menilai, inisiatif membatasi haji hanya sekali merupakan hal penting. Mengingat, kata Savic, jutaan umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan haji, padahal masa tunggunya sangat panjang.

“Kalau haji dua kali lewat Kemenag membatasi hak orang lain, maka perlu dibatasi,” kata Savic saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (28/8/2023).

Menurut Savic, Rasulullah sendiri hanya berhaji sekali dalam hidupnya. Hal ini bisa dijadikan landasan bahwa Nabi Muhammad tidak mendorong umatnya melakukan haji berkali-kali.

“PBNU sendiri belum punya keputusan resmi, tapi warga NU yang mau haji banyak, kalau memberi kesempatan buat [Jemaah] haji yang lain, kami dukung,” kata Savic.

Savic menambahkan, “Kalau mau haji berkali-kali, silakan lewat visa furada yang harganya bisa 10 kali lipat.”

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad sependapat. Dadang menilai prioritas perjalanan haji memang selayaknya diberikan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji.

“Ya memang diprioritaskan yang belum haji,” kata Dadang melalui keterangan tertulisnya dikutip Senin (28/8/2023).

Namun, Dadang menyebut, ada pengecualian bagi para petugas dan pembimbing jemaah haji lebih dari satu kali. Para petugas, menurut Dadang, dapat melaksanakan ibadah haji kembali saat menjalankan tugasnya.

“Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mendukung. Menurut dia, kewajiban melaksanakan ibadah haji itu hanya sekali bagi umat Islam. Itu pun hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, maka berati kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Lalu, bagaimana kalau ada yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk kali kedua dan atau ketiga? Anwar mengatakan, hal itu bagus dan boleh-boleh saja. Namun masalahnya, karena umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia sudah banyak sekali yang antre, bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih, maka sebaiknya bagi yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakannya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Ia mengatakan, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup.

“Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah haji," kata Ace kepada Tirto, Senin (28/8/2023).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah haji.

“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” kata Ace.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menilai, wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir adalah usulan yang positif karena mengingat peminat haji di Indonesia sangat banyak yang berdampak pada panjangnya antrean calon jemaah haji yang juga akan semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan.

Ia meminta wacana tersebut segera dibahas oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur kepentingan terkait lainnya.

“Agar dapat menghasilkan keputusan atau kebijakan yang tepat dan juga efektif dalam mewujudkan tujuan dan target pemerintah terkait transformasi penyelenggaraan ibadah haji,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini melalui keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Bamsoet juga mengimbau dan mengajak umat muslim untuk menunaikan kewajiban haji hanya satu kali guna memberikan kesempatan lebih cepat kepada yang lain dan memilih opsi ibadah umrah yang merupakan haji kecil yang bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada pembatasan.

Mabit di Mina

Kendaraan terjebak kemacetan di Mina, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwą.

Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Sebaliknya, Komnas Haji menilai, dalam perspektif syariat Islam, tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Meski Nabi Muhammad selama hidupnya hanya melaksanakan haji sekali. Namun, tidak ada riwayat yang tegas yang melarang umat Islam menunaikan haji lebih dari sekali.

Oleh karena itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, dari aspek hukum positif, pelarangan haji berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Sebab, hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.

Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi, kata Mustolih.

“Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika,” kata Mustolih melalui keterangan tertulisnya.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015, kata Mustolih, haji berkali-kali tidak bertentangan dengan konstitusi.

Oleh sebab itu, kata dia, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat. Haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang, tapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.

Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji. Dengan rerata antrean haji saat ini sudah 20 tahun, setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.

Kebijakan jeda haji semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.

“Sampai hari ini, aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali. Terpenting, sejak beleid itu terbit tidak ada resistensi dan pihak yang keberatan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut dia, jangkauan aturan jeda daftar haji ini harus diperluas, bukan hanya diterapkan pada haji reguler, tetapi juga kepada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (Haji furoda).

Bila perlu, kata dia, ada klausul sanksi tegas bagi yang melanggar dan pihak yang turut membantu.

“Selain itu, aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya dari PMA diadopsi menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat, terlebih revisi UU Haji dan Umrah sudah mulai dibahas di DPR dan masuk prolegnas prioritas,” kata dia.

Menanggapi wacana ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan, semua usulan dari Menko PMK dan publik akan dikaji. “Semua usulan dikaji. Termasuk usulan larangan haji lebih sekali," kata Yaqut kepada Tirto, Senin (28/8/2023).

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz