Menuju konten utama

Mengusut Kasus Kematian Warga Aceh di Tangan Anggota Paspampres

Kasus penganiayaan yang melibatkan Praka RM dinilai bukan sekadar arogansi individu atau kelompok, melainkan masalah mental psikologis.

Mengusut Kasus Kematian Warga Aceh di Tangan Anggota Paspampres
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan menganiayaan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia. Jenazah Imam sudah diserahkan kepada keluarga. Imam sebelumnya dikabarkan hilang sejak pertengahan Agustus 2023 dan kembali dalam kondisi meninggal dunia.

Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan kabar penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia kini ditangani pihak Pomdam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Herman dalam keterangan, Minggu (27/8/2023).

Herman mengatakan, pelaku yang merupakan Praka RM, salah satu anggota Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan Paspampres sudah ditahan dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Ia juga mengatakan RM akan ditindak tegas jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan,” kata Herman.

Menuai Kecaman Publik

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), kelompok paguyuban warga Aceh, mengecam keras pembunuhan terhadap Imam, warga Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, yang diduga dilakukan prajurit Paspampres berinisial Praka RM.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan, PPTIM selaku organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi.

“Bagaimanapun, dengan alasan apa pun, perampasan kemerdekaan hidup seseorang sangat tidak dibenarkan. Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan secara kemanusiaan sangat tidak dapat dibenarkan,” kata Muslim dalam keterangan tertulis.

Karena itu, kata dia, Taman Iskandar Muda mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses secara hukum tanpa pandang bulu, meski terduga pelaku dari institusi TNI.

“Kami meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” lanjut Muslim.

Muslim mengingatkan bahwa setiap orang wajib mendapat perlindungan dari negara dan hak-haknya tidak boleh dirampas, apalagi jika benar pelakunya adalah seorang prajurit TNI.

“Kami tidak ingin kejadian serupa ini terulang kembali, sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” kata Muslim.

Muslim memastikan, PPTIM dengan segenap perangkat pengurus pusat (termasuk Badan Advokasi TIM), cabang hingga sektoral di seluruh Indonesia, serta jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia akan mengawal proses hukum atas pembunuhan Imam Masykur.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Aceh agar kita bersabar menunggu bagaimana proses hukum dijalankan, tentunya dengan kita kawal bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak muncul dampak lainnya yang tidak kita inginkan. Intinya semuanya kita serahkan kepada proses hukum, dan tidak main hakim sendiri,” kata Muslim.

Sekretaris Badan Advokasi PPTIM, M Basyir juga meminta pengusutan tuntas kasus pembunuhan terhadap Imam.

“Usut semua pihak yang terlibat, dari awal sampai berujung terjadinya pristiwa pembunuhan untuk terangnya suatu tindak pidana. Apa pun motifnya, pelakunya oknum TNI anggota Paspampres, ini di luar nalar kita di negara hukum,” kata M Basyir.

Perlu Hukum yang Tegas

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengapresiasi aksi POM TNI dalam menindak kasus penculikan yang berujung pembunuhan Imam. Akan tetapi, Fahmi menekankan, kasus penganiayaan yang melibatkan Praka RM itu bukan sekadar arogansi individu atau kelompok, melainkan masalah mental psikologis.

Meski kronologi kasus belum terang, kata Fahmi, pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa anggota TNI yang ditempa memiliki integritas moral malah menjadi pelaku kejahatan?

“Kondisi moral dan mental tiap prajurit selepas pendidikan memang tidak bisa disamaratakan. Lingkungan kedinasan, pergaulan (termasuk pengasuhan senior dan intensitas pengawasan (termasuk keteladanan pimpinan) sangat berpengaruh pada seberapa besar peluang prajurit melakukan perbuatan tercela,” kata Fahmi, Senin (28/8/2023).

Fahmi tidak memungkiri pelaku saat ini sudah ditahan dan diperiksa oleh Pomdam Jaya. Ia juga menekankan bahwa publik ingin keadilan hingga diancam hukuman mati apabila tindakan RM adalah tindakan terencana.

“Harapan masyarakat kemudian, kita melihat proses hukum yang fair dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi kasus ini hukumannya bisa sangat berat. Jika ini adalah perbuatan yang direncanakan, ancamannya jelas hukuman mati,” kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, “Tentunya kita juga tidak berharap kasus-kasus serupa terulang lagi di masa depan dan tentara menjadi momok bagi masyarakat. Karena itu, harus ada upaya serius untuk meningkatkan integritas moral dan disiplin prajurit. Termasuk juga keteladanan pimpinan.”

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mendesak, agar kasus pembunuhan Imam diproses secara adil.

“Kami mengecam dan berharap kasus penyiksaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota TNI ini harus diusut tuntas dan diproses hukum seadil-adilnya,” kata Muhammad MTA di Banda Aceh sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, secara khusus Gubernur Aceh akan memberikan asistensi khusus terhadap kasus tersebut dan akan melakukan komunikasi serta koordinasi terutama dengan pihak POM-TNI dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Gubernur telah meminta kepada pejabat terkait di Pemerintah Aceh untuk mempelajari kasus ini secara aturan dalam upaya pendampingan hukum," katanya.

Ia menambahkan, gubernur atas nama pribadi, Pemerintah Aceh dan seluruh masyarakat Aceh turut berduka yang mendalam atas kasus yang menimpa Imam.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan keprihatian atas kasus Imam. Ia memastikan anggota yang terlibat akan dihukum berat, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman mati.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojo dalam keterangan, Senin (28/8/2023).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz