Menuju konten utama

Biaya Umroh Ramadhan 2025 Itikaf 10 Hari Terakhir

Biaya umroh untuk itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan 2025 dibanderol bervariasi. Simak cara cek agen perjalanan resmi hingga keutamaan umroh dan itikaf.

Biaya Umroh Ramadhan 2025 Itikaf 10 Hari Terakhir
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Biaya umroh Ramadhan 2025 untuk itikaf pada 10 hari Bulan Puasa dibanderol bervariasi, tergantung agen perjalanan. Biaya umroh bertepatan dengan momen itikaf itu berkisar antara Rp30 jutaan atau lebih.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1021/2023, besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Umroh (BPIU) referensi ialah Rp23 juta. Dengan demikian, biaya standar umroh dari Indonesia ialah tidak lebih murah dari Rp23 juta.

Besaran biaya umroh tentunya juga tergantung dari agen perjalanan. Selain itu, setiap agen perjalanan juga menawarkan sejumlah paket berbeda. Seperti di antaranya terkait pilihan akomodasi serta paket lainnya.

Berapa Biaya Umroh Itikaf Ramadhan 2025

Umumnya biaya umroh yang dilakukan selama itikaf atau 10 hari Ramadhan 2025 berkisar di angka Rp30 jutaan. Dengan banderol tersebut, pendaftar umrah biasanya mendapatkan fasilitas hotel yang diisi hingga lebih dari 5 orang.

Biaya umroh per-orang bisa lebih mahal, andai pendaftar memilih kamar yang bersifat lebih eksklusif. Misalnya, kamar yang hanya diisi 2 orang, umumnya dibanderol di angka Rp50 jutaan.

Sementara itu, setiap agen perjalanan menawarkan paket beragam. Beberapa menyertakan hotel, tiket penerbangan, visa, konsumsi. Beberapa persyaratan lain seperti vaksinasi, konsumsi, dan sebagainya, juga terkadang tidak disediakan pihak agen perjalanan.

Lantas, apakah umroh dari Indonesia harus dengan agen perjalanan? Apakah bisa dilakukan mandiri? Berdasarkan Undang-undang (UU) 8/2019, dalam Pasal 86, mengisyaratkan bahwa umroh mandiri (backpacker) tidak dilegalkan pemerintah.

Perjalanan umroh sesuai UU 8/2019 dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau diartikan sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari menteri. Perjalanan umroh juga bisa diselenggarakan oleh pemerintah bila ada keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

Umroh mandiri sejauh ini masih menjadi pro-kontra. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sampai Maret 2025 juga masih membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu yang dibahas ialah ihwal legalitas umroh mandiri.

Cara Cek Agen Perjalanan Umroh yang Resmi

Melalui UU 8/2019, pemerintah telah mengatur bahwa perjalanan umrah bisa dilakukan via PPIU atau agen resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Masyarakat bisa mengecek agen perjalanan umrah, apakah legal atau ilegal, melalui cara berikut:

  • Buka laman https://simpu.kemenag.go.id/
  • Pilih menu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
  • Masukkan kata kunci pencarian, seperti nama PPIU, nomor SK, alamat, atau nama direktur
  • Klik tombol "Cari PPIU"
  • Situs akan menampilkan detail informasi tentang agen travel
Selain cara itu, calon jemaah umroh juga bisa mengecek melalui call center atau kontak terkait dari Kementerian Agama (Kemenag).

Keutamaan Umroh dan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan 2025

Umroh merupakan ibadah ibadah yang dianjurkan dan dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali pada tanggal-tanggal tertentu yang dilarang. Umroh juga tidak memiliki ketentuan khusus mengenai waktu pelaksanaannya.

Umroh berbeda dengan haji yang harus dilakukan pada bulan Dzulhijjah dan merupakan kewajiban bagi Muslim yang siap fisik, mental, dan finansial, serta dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan umroh bisa dilakukan kapan saja.

Adapun beribadah umroh di 10 hari Ramadhan 2025, tentunya diajurkan untuk dilakukan. Jemaah umroh di hari-hari tersebut juga bisa sekaligus melaksanakan itikaf sebagai upaya untuk meraih Lailatul Qadar, atau malam yang disebut lebih baik dari seribu bulan.

Iktikaf pada dasarnya merupakan kegiatan berdiam diri di dalam masjid dengan niat semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. Ibadah ini hukumnya sunnah dalam Agama Islam. Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan.

Dikatakan dalam sebuah hadits dari Ubay bin Kaab dan Aisyah, bahwa: “Dari Ubay bin Kaab dan Aisyah, Rasulullah saw beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah menjemputnya (wafat).”

Baca juga artikel terkait UMROH atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus