tirto.id - I'tikaf adalah salah satu amalan sunah di bulan suci Ramadan. Meskipun termasuk amalan sunnah yang bisa dilakukan kapan saja, tetapi khususnya di bulan Ramadan, iktikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir.
Keutamaannya pun sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Iktikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Tujuannya adalah semata beribadah kepada Allah, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid.
Demi meraih keutamaan yang lebih besar, seseorang tentu dapat memperbanyak ragam niatnya, seperti berniat mengunjungi dan menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan rida-Nya, dan juga bermuhasabah.
Selain itu, bisa juga dilakukan untuk mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan sebagainya.
I'tikaf Adalah Ibadah Berdiam Diri di Masjid
Dalam bahasa Arab, arti i'tikaf adalah berdiam diri atau menetap di suatu tempat. Mengutip laman Muhammadiyah, secara istilah, arti iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam tempo tertentu untuk beribadah dengan niat karena Allah SWT.
“Nabi Muhammad SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari Ramadhan, [beliau melakukannya] sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat,” (HR. Muslim).
Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan iktikaf adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Dengan menetapkan waktu khusus di masjid, seseorang diharapkan dapat lebih khusyuk melakukan ibadah daripada di rumah.Melalui iktikaf, seorang muslim bisa memakmurkan masjid pada bulan Ramadhan, sambil berzikir, bermuhasabah, mengharapkan rahmat dan ridha Allah SWT, mendengarkan ceramah agama, serta bergaul dengan orang-orang saleh. Hal seperti itu belum tentu dapat diperoleh di rumah.
Merujuk pemaparan di video Muhammadiyah Channel, itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal selama 1 jam, 2 jam, 3 jam, atau bahkan sehari semalam.
Soal tempat itikaf, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, masjid jami atau masjid yang biasa dipakai untuk salat Jumat lebih diutamakan. Namun, masjid biasa pun tetap boleh buat tempat iktikaf.Merujuk sumber yang sama, sejumlah amalan yang bisa dilaksanakan oleh orang yang melakukan i’tikaf ialah shalat sunnah, membaca Al-Qur'an (tadarus Al-Qur’an), berdzikir, berdoa, atau dapat pula membaca buku-buku agama.
Hukum I'tikaf
Iktikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat. Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan, demikian dikutip laman resmi Islam NU.
Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
Rukun I'tikaf
Rukun iktikaf sendiri ada empat, yaitu:
1. Niat.
Saat berniat, seorang yang beriktikaf harus menyebutkan status fardu iktikafnya apabila iktikaf tersebut dinazarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh iktikaf itu menjadi wajib, baik ditentukan lamanya maupun tidak.
2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat.
3. Masjid.
4. Orang yang beriktikaf.
Syarat orang yang beriktikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah iktikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Hal yang Membatalkan I'tikaf
Beberapa hal yang dapat membatalkan iktikaf adalah sebagai berikut:
1. Berhubungan suami-istri.
2. Mengeluarkan sperma.
3. Mabuk yang disengaja.
4. Murtad.
5. Haid.
6. Nifas.
7. Keluar masjid tanpa alasan.
8. Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda.
9. Keluar masjid disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Tata Cara Iktikaf Selama Pandemi
Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf.
Sebagaimana dikutip laman resmi Islam NU, dalam kondisi saat ini, yaitu pandemi COVID-19, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk salat yang terdapat di rumah masing-masing.
Hal tersebut biasa disebut dengan istilah “masjid al-bait” (masjid rumah). Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut musala rumah.
Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “Jika saalat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka iktikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan iktikaf di ruangan khusus untuk salat yang terdapat di rumah merupakan persoalan khilafiyah (ada ragam pendapat).
Mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan dapat dijadikan sebagai solusi bagi kita agar tetap dapat melaksanakan iktikaf di tengah persebaran pandemi COVID-19, dan ketika melaksanakan iktikaf di masjid sudah tidak memungkinkan atau berpotensi tertular.
Sementara itu, sebagaimana dikutip Suara Muhammadiyah,sehubungan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda bahkan cenderung masih berkembang, maka iktikaf di bulan Ramadan ini dapat dimanfaatkan untuk iktikaf di masjid rumah masing-masing.
Adapun, tata cara iktikaf adalah sebagai berikut.
1. Persiapan tempat.
2. Niat.
3. Puasa.
4. Mabit atau tinggal dan menginap di masjid.
5. Tidak keluar dari masjid kecuali hajat tertentu.
6. Hening.
Sebagaimana dikutip dari channel YouTube Muhammadiyah, amalan-amalan yang dapat dilakukan selama melaksanakan iktikaf adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
2. Membaca al-Quran dan tadarus al-Quran
3. Berzikir dan berdoa
4. Membaca buku-buku agama.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani