Menuju konten utama

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah & Termasuk 8 Asnaf?

Terdapat 8 asnaf penerima zakat, termasuk zakat fitrah. Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat itu?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah & Termasuk 8 Asnaf?
Takmir menerapkan jaga jarak fisik saat menyerahkan zakat fitrah ke rumah warga di kawasan Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan atas tiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki ataupun perempuan. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri.

Diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Muhammad, "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin" (H.R. al-Bukhari 1407).

Zakat fitrah dibayarkan sebagai pembersih seseorang dari hal-hal yang mengotori puasanya. Selain itu, zakat fitrah berfungsi membantu orang yang tidak mampu.

Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok sejumlah satu sha'. Makanan pokok untuk zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah umat Islam berada. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah lazimnya menggunakan beras 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Dalam artikel "Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang" di laman NU Online, dijelaskan bahwa sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menekankan pentingnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Rujukan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok ada dalam hadis riwayat Abu Said al-Khudri: "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, keju” (H.R. Muslim).

Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang seharga makanan pokok satu sha'.

Pendapat ini merujuk ke firman Allah di Surah at-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."

Para ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, menafsirkan bahwa dalam ayat tersebut, zakat awalnya diambil dari harta, dalam hal ini uang termasuk dalam kategori harta tersebut.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai badan resmi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional, merujuk pada pendapat Shaikh Yusuf Qardawi yang membolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang dengan nilai seharga 1 sha’ beras, gandum, atau kurma.

Namun, mengingat jenis beras di Indonesia beragam, jumlah uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah harus menyesuaikan harga jenis beras yang menjadi konsumsi sehari-hari.

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah?

Delapan golongan penerima zakat fitrah

Zakat fitrah sering kali diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Namun, sebenarnya ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Delapan golongan tersebut disebut sebagai asnaf zakat, atau pihak-pihak yang berhak menerima zakat.

Adanya 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah itu, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana."

Berdasarkan ayat tersebut, delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat ialah sebagai berikut:

  • fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta;
  • miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi;
  • riqab, yaitu hamba sahaya atau budak;
  • gharim, yaitu orang yang memiliki banyak utang;
  • mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam;
  • fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah;
  • ibnu sabil, yaitu musafir dan para pelajar di perantauan;
  • amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom