tirto.id - Sebagai agama yang berkarakter rahmatan lil ‘alamin, kemakmuran tidak luput dari perhatian Islam. Kemakmuran perspektif Islam, kemakmuran untuk semua. Prinsip tersebut tercermin melalui perintah zakat. Tujuannya, pemerataan kemakmuran. Karena perintah yang bersifat wajib, al-Qur’an menyatakan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (At-Taubah:103).
Agar salat memiliki dampak terhadap kemakmuran manusia (hablum minannas). Kalimat salat diduetkan dengan zakat: "Dan dirikan salat, tunaikanlah zakat"(Al-Baqarah:43). Dari sisi falsafah, melalui perintah berzakat ada hikmah yang bisa dipetik: Islam tidak menghendaki harta terkonsentrasi di kalangan elite (Al-Hasyr:7).
Perintah berzakat bukanlah pengekangan terhadap keinginan serta hasrat manusia yang ingin mengumpulkan dan memiliki harta dalam rangka menggapai kesejahteraan. Kepemilikan individu terhadap harta diakui dan dilindungi oleh Islam.
Agar kepemilikan individu terhadap harta tidak melahirkan sikap egois-individualis, serta berpotensi melahirkan konflik sosial-ekonomi, Islam meregulasi kepemilikan harta. Kelebihan harta, wajib didistribusikan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, zakat merupakan praktik ekuilibrium, antara hak (barang) privat dengan hak (barang) publik.
Harta yang menjadi ranah privat (kepemilikan individu) adalah harta yang didapatkan oleh manusia melalui ikhtiar, bekerja. Didapatkan secara halal (tidak melanggar ketentuan syariat). Sedangkan harta (barang publik) adalah harta yang didistribusikan oleh pemilik harta kepada institusi yang memiliki wewenang (Lembaga Zakat) untuk disalurkan demi kemaslahatan publik.
Zakat tidak hanya sebatas zakat fitrah. Cakupan harta yang wajib dizakati meliputi, peternakan, pertanian, dan perniagaan. Selain itu ada juga zakat harta (emas, perak, harta temuan, simpanan/ investasi), pendapatan dari profesi.
Zakat wajib ditunaikan ketika nishab (85gram emas), haul (satu tahun) dan kadar (2,5 persen) telah terpenuhi. Haul zakat pertanian dilakukan pada saat panen, nishab, 653 Kg. Kadar zakat, 10 persen jika tadah hujan, 5 persen jika dengan irigasi. Sedangkan untuk zakat perniagaan, nishab 85 gram emas. Haul satu tahun, dengan kadar, 2,5 persen. Khusus perak, nishab, 672 gram, haul satu tahun, dan kadar 2,5 persen. (Lazismu:2018)
Selain itu, para penerima zakat (asnaf) juga telah ditentukan oleh syariat yang disebut sebagai delapan asnaf. Mereka adalah fakir, miskin, fisabilillah, mualaf, ibnu sabil, riqab, gharimin, dan amil.
Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah tidak terikat dengan kadar, nishab, haul, dan asnaf. Infak dalam konteks tertentu wajib ditunaikan. Infak berstatus wajib ditunaikan, di antaranya membayar denda atas kesalahan tertentu (kafarat). Kafarat dibayarkan dengan berpuasa, memberikan makan orang miskin, dan memerdekakan budak. Kewajiban membayar kafarat di antaranya, karena melanggar nazar.
Sedekah adalah aktivitas sosial-keagamaan yang ditunaikan tidak mesti dengan menggunakan harta. Sedekah bisa dilaksanakan dengan meluangkan waktu menjadi relawan, membagikan ilmu-pengetahuan tanpa mengharapkan imbalan.
Muhammadiyah dan Tata Kelola Zakat.
Pada 17 Juni 1920 diselenggarakan Rapat Anggota Istimewa Muhammadiyah. Keputusan yang dihasilkan antara lain membentuk Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (Syudja’: 2018).
Berdasarkan Qa’idah Moehammadijah, Bahagian Penolong Kesengsaraan Oemom (PKO) Hinda Timoer ini berlokasi di Djokjakarta. Selain mengelola Rumah Yatim, Rumah Miskin dan Rumah Sakit, PKO bertugas menerima dan menyalurkan zakat, zakat fitrah, kurban, dan akikah.
Drijowongso, Sekretaris Bagian PKO Hoofdbestuur Muhammadiyah (1923) menceritakan pengelolaan zakat fitrah yang dikelola Bagian PKO di Yogyakarta. Agar berjalan lancar, Bagian PKO membuat mekanisme penghimpunan dan penyaluran. Penghimpunan zakat fitrah dimulai jam 17.00 hingga jam 12 tengah malam.
Untuk mempercepat penghimpunan, karena banyaknya yang ingin menyalurkan, Waktu penghimpunan diubah, Dimulai menjadi jam 06.00. Agar penyaluran berjalan lancar, bagian PKO membuat kupon penyaluran. Penghimpunan zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan. Penyaluran zakat fitrah dimulai tiga hari sebelum berakhirnya bulan Ramadan.
Kongres Muhammadiyah ke-15 tahun 1925, melahirkan keputusan perbaikan tata kelola zakat fitrah.
“Moehammadijah haroes berichtiar memperbaiki pembagian zakat fitrah dengan memberi toentoenan”. Kongres Muhamamdiyah ke-16 di Pekalongan tahun 1927 menetapakan keputusan, Muhammadiyah sebagai amil zakat,” Moehammadijah haroes mendjadi ‘amil zakat tidak oesah mengadakan Commite” (H.B Moehammadijah :1935)
Pada 24-27 September 1942 di Yogyakarta, ulama Muhammadiyah berkumpul dalam forum Sidang Tarjih, dengan agenda pembahasannya menyusun Kitab Zakat. Hasil rumusan kemudian disahkan pada Muktamar ke-1 tahun 1950 di Yogyakarta. Kitab Zakat membahas dalil zakat, kenis-jenis zakat, zakat fitrah, zakat tanaman, zakat hewan, zakat emas dan perak, hingga siapa saja yang berhak menerima zakat.
Muktamar ke-1 mengesahkan pula pembentukan Majelis Perbendaharaan dan Wakaf. Salah satu tugas Majelis ini adalah untuk mengedukasi dan memberitahukan kepada anggota Muhammadiyah yang telah wajib zakat agar menunaikan zakat. Muktamar menetapkan pul badan amil yang mengelola zakat menjadi bagian dari tugas Majelis Perbendaharaan dan Wakaf.(Pengurus Besar Muhammadijah: 1950).
Pada 18-23 April 1976 di Garut, melalui forum Muktamar Tarjih ke-20, Muhammadiyah merumuskan konsep harta dan zakat yang dikemas melalui Al Amwal Fil Islam atau Fungsi Harta Menurut Ajaran Islam. Buku ini memuat konsep harta dalam Islam, pengertian, kedudukan, peran fungsi dan jenis, konsep hak milik, kewajiban pemilik harta, pedoman tentang pelaksanaan zakat, pengertian dan dalil zakat, harta benda yang dikenakan zakat, dan juga pembagian zakat.
Memanfaatkan momentum pengesahaan Undang-Undang Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, setelah dikelola melalui berjejaringn dan berkomunitas, Pimpinan Pusat Muhamamdiyah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 103/KEP/I.0//K/2002 tentang Pembentukan Lazismu. Ada pula Instruksi Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 259/INS/I. 0/A/2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Lazismu Pada Struktur dan Amal Usaha Muhammadiyah.
Tindaklanjut dari keputusan tersebut, setelah mengajukan permohonan, Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Nomor 457/21 November 2002 mengesahkan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Pemanfaatan Zakat dan Ikhtiar Memakmurkan Semua
Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah mengubah status penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki). Perubahan status ini selaras dengan tujuan pengelolaan zakat, mewujudkan kesejahteraan serta mengentaskan kemiskinan (Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat)
Agar perubahan status mustahik berjalan efektif, kolaborasi dan koordinasi antara Lembaga Zakat dengan pemerintah terkait penggunaan dana zakat untuk pengentasan kemiskinan harus dilaksanakan secara matang, lengkap dengan aksi strategi.
Defenisi dan indikator kemiskinan, lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan, target dan hasil yang diharapkan, wajib dibahas secara berkelanjutan. Peta jalan bersama, penggunaan dana zakat untuk Indonesia Emas 2045 dan pengentasan kemiskinan merupakan kebijakan yang layak diprioritaskan bersama.
Karena itu penting untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Kenapa?
Dari sisi isu, pengentasan kemiskinan tidak hanya terfokus pada isu ekonomi, melainkan juga pada isu kesehatan, pendidikan, dan keuangan. Dari sisi instansi, jumlah Kementerian dan non Kementerian yang bertugas melakukan upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya satu instansi, serta saling beririsan.
Ambil Badan Amil Zakat Nasional sebagai contoh. Mereka memiliki rumusan kondisi sosial ekonomi yang ideal, yaitu Nilai Had Kifayah. (Baznas:2024). Dimensi kecukupan hidup meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Jika ingin berdampak, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, sudah saatnya pemanfaatan dana zakat tidak bersifat sporadis dan sektoral. []
Penulis adalah Direktur Utama Lazismu PP Muhammadiyah.
*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.