Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2020 dengan Uang di Jakarta, Jabar, & Jogja

Besarnya zakat fitrah 2020 jika menggunakan uang di Jakarta (Jabodetabek) sebesar Rp40.000 perjiwa, di Yogyakarta sebesar Rp30.000 perjiwa, dan di Jawa Barat berbeda-beda berdasarkan kabupaten/kota.

Besaran Zakat Fitrah 2020 dengan Uang di Jakarta, Jabar, & Jogja
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Besarnya zakat fitrah tahun 2020 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kota/kabupaten di Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah diumumkan oleh Baznas. Zakat fitrah tahun ini dapat dibayar lebih cepat tidak perlu menunggu hingga menjelang salat Id dalam perayaan Hari Idulfitri.

Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Muhammad " mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin" (H.R. al-Bukhari 1407).

Zakat fitrah ini dibayarkan sebagai pembersih seseorang dari hal-hal yang mengotori puasanya. Selain itu, zakat fitrah berfungsi untuk membantu orang yang tidak mampu.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin" (H.R. Abu Dawud 1371).

Zakat fitrah dapat dibayarkan maksimal sebelum berangkat salat Idulfitri. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi juga bersabda, "Siapa yang menunaikannya sebelum salat Id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat, maka (zakat itu) hanyalah salah satu bentuk sedekah."

Dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya. Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

Besarnya Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Yang pertama, dengan makanan pokok, misalnya beras, yang biasa dimakan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki.

Cara pembayaran zakat fitrah yang kedua adalah, menggantinya dengan uang yang sesuai dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok di daerah tersebut. Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda.

Besarnya Nilai Zakat Fitrah di Jakarta (Jabodetabek)

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah di wilayah itu setara dengan uang sebesar Rp40.000 setiap jiwa. Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp120.000.

Besarnya Nilai Zakat Fitrah di DI Yogyakarta

Dalam keterangan di laman resmi Baznas DI Yogyakarta, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah di wilayah tersebut setara dengan Rp30.000 per jiwa. Dengan demikian, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, zakat fitrah yang dikeluarkan senilai Rp90.000.

Besarnya Nilai Zakat Fitrah di Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020, jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka angkanya disesuaikan dengan harga pasaran di kota/kabupaten setempat, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Kota Bandung Rp 30.000
  2. Kabupaten Bandung Rp30.000
  3. Kota Cimahi Rp30.000
  4. Kabupaten Bandung BaratRp30.000
  5. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan atau Rp40.000
  6. Kabupaten Sukabumi Rp27.500
  7. Kota Sukabumi Rp30.000
  8. Kabupaten Bogor Rp35.000
  9. Kota Bogor Rp35.000
  10. Kota Depok Rp37.500
  11. Kabupaten Bekasi Rp40.600
  12. Kota Bekasi Rp40.000
  13. Kabupaten Karawang Rp32.000
  14. Kabupaten Purwakarta Rp30.000
  15. Kabupaten Subang Rp27.500
  16. Kabupaten Sumedang Rp30.000
  17. Kabupaten Garut Rp30.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750
  19. Kota Tasikmalaya Rp30.000
  20. Kabupaten Majalengka Rp27.500
  21. Kabupaten Kuningan Rp30.000
  22. Kabupaten Indramayu Rp30.000
  23. Kabupaten Cirebon Rp27.500
  24. Kota Cirebon Rp35.000
  25. Kabupaten Ciamis Rp30.000
  26. Kota Banjar Rp25.000
  27. Kabupaten Pangandaran Rp25.000.

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH