Menuju konten utama

Kemenko PMK: Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Perlu Penguatan

Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian/lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.

Kemenko PMK: Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Perlu Penguatan
Anak perempuan memakai baju pengantin. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian/lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.

Ia menyatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan,” kata Woro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun, akan memiliki kerentanan yang lebih besar terhadap akses pendidikan dan kualitas kesehatan.

“Mereka juga berpotensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan,” terang Woro.

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.

Sebagai salah satu bentuk upaya, Kemenko PMK menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/9/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan bahwa, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan di Kabupaten Cirebon.

“Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini,” ucap Wahyu.

Imron Rosadi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK juga menjelaskan, tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.

“Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin,” ujar Imron.

Baca juga artikel terkait PERKAWINAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang